Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sehari Berstatus Saksi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Ditegaskan sebagai Tersangka

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Dok: Tempo)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Dok: Tempo)

Advertisement

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan itu disampaikan hanya sehari setelah Kejagung menyebut Febrie masih berstatus saksi, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie diperkuat melalui tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang telah diterbitkan.

"Status tersangka ditegaskan dalam tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).

Tiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43, 44, dan 45. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara PT ASABRI.

Advertisement

Penjelasan terbaru itu berbanding terbalik dengan pernyataan resmi Kejagung sehari sebelumnya. Pada Rabu (15/7), Anang menyatakan belum ada tersangka dalam tiga perkara tersebut. Dalam penjelasan itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto—yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri—disebut masih berstatus saksi.

Perubahan sikap Kejagung dalam waktu singkat memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai inkonsistensi tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Menurut Hendardi, dalam sejumlah dokumen resmi Kejagung, status Febrie dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi. Karena itu, perubahan dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali ditegaskan sebagai tersangka, dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Perubahan mendasar dari tersangka menjadi saksi ini cacat transparansi hukum," tegas Hendardi.

Ia juga menyoroti belum adanya langkah Kejagung untuk mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri maupun penahanan terhadap Febrie. Menurutnya, sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki jaringan luas dan akses terhadap berbagai informasi, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.

Advertisement

Artikel Terkait

Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Cegah Dugaan Intervensi Penyidikan

Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Cegah Dugaan Intervensi Penyidikan

Kejagung didesak segera menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah guna mencegah dugaan intervensi dan menjaga independensi penyidikan kasus ko

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penanganan Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penanganan Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

SETARA Institute mendesak KPK mengambil alih kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan

Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Desakan Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Menguat

Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Desakan Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Menguat

Desakan membuka kembali penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal Pemko Binjai menguat usai eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer