
JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) mendesak penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Maki, penyidikan yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
Koordinator Maki Boyamin Saiman menilai mekanisme penyerahan perkara dari Polri kepada Kejagung memang dimungkinkan dalam kerangka koordinasi antarlembaga. Namun, menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur penyerahan kewenangan penyidikan secara langsung kepada kejaksaan.
Baca Juga: Aturan Baru Berlaku, Pengajuan Pelepasan Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta
"Yang diatur adalah koordinasi penyidikan, bukan menyerahkan penyidikan," ujar Boyamin.
Ia berpandangan KPK merupakan lembaga yang lebih tepat menangani perkara tersebut demi menghindari potensi konflik kepentingan. Menurut Boyamin, akan sulit menjaga objektivitas apabila penyidik Kejagung harus memeriksa mantan pimpinan mereka sendiri.
"Karena tersangkanya mantan pimpinan di Jampidsus, lalu yang memeriksa bekas anak buahnya. Ini sama saja kasus dihentikan," tegasnya.
Kejagung Jamin Penanganan Transparan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menyebut penyidik Kejagung akan bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam menangani perkara tersebut.
Anang juga menegaskan Kejagung terbuka apabila proses penyidikan mendapatkan supervisi dari KPK maupun pengawasan DPR.


