Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Ajakan Demo Agustus

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. FOTO: JAWA POS
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. FOTO: JAWA POS

Advertisement

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah memastikan video yang beredar di media sosial berisi ajakan demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2026 merupakan informasi palsu. Rekaman yang viral tersebut disebut sebagai video lama yang sengaja dikemas ulang dengan narasi baru untuk memicu keresahan publik.

Sebagai tindak lanjut, aparat keamanan kini menelusuri akun-akun media sosial yang diduga menjadi penyebar hoaks. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menindak secara hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam penyebaran informasi tersebut.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, dalam konferensi pers mengenai sinergi menjaga stabilitas politik dan keamanan di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8).

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BIN Muhammad Herindra, Djamari menegaskan bahwa narasi yang dibangun melalui video tersebut tidak mencerminkan kondisi keamanan Indonesia saat ini.

Advertisement

"Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di Tanah Air kita ada kejadian seperti yang digambarkan dalam video itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Untuk kondisi sekarang maupun ke depan, tidak ada," tegasnya.

Menurut Djamari, penyebaran video tersebut diduga merupakan upaya membangun persepsi bahwa situasi keamanan nasional sedang memburuk. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengutamakan sumber informasi resmi.

Pemerintah, lanjutnya, telah menginstruksikan aparat untuk menelusuri asal-usul penyebaran video tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.

"Kami akan temukan siapa penyebarnya. Jika ada indikasi dan memenuhi unsur tindak pidana, tentu akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pagar Mal Bukan Antisipasi Demo

Advertisement
Editor : Johan Panjaitan

Artikel Terkait

Akun Medsos Penyebar Hoaks Pimpinan DPRD Sumut Dilaporkan ke Siber Polda Sumut

Akun Medsos Penyebar Hoaks Pimpinan DPRD Sumut Dilaporkan ke Siber Polda Sumut

Akun medsos penyebar hoaks soal Pimpinan DPRD Sumut dilaporkan ke Siber Polda Sumut. Polisi diminta usut tuntas dugaan fitnah.

Minum Air dari Galon Guna Ulang Picu Pubertas Dini Adalah Hoaks

Minum Air dari Galon Guna Ulang Picu Pubertas Dini Adalah Hoaks

Ahli tegaskan isu galon BPA sebabkan pubertas dini hoaks. BPOM nyatakan galon guna ulang aman digunakan masyarakat.

Universitas Negeri Medan Perkuat Literasi Digital Guru SD, Bekali Cara Tangkal Hoaks Sejak Dini

Universitas Negeri Medan Perkuat Literasi Digital Guru SD, Bekali Cara Tangkal Hoaks Sejak Dini

Universitas Negeri Medan gelar pelatihan literasi digital bagi guru SD untuk cegah hoaks dan perkuat keamanan digital siswa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer