
SUMUT POS- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menghadirkan 'SI Pintar', Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Terintegrasi, Akurat dan Responsif.
Melalui satu kali pemindaian QR Code, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, mengajukan pertanyaan, memberi saran, melacak status penanganannya, sekaligus menilai layanan yang diterima.
Sebelumnya, kantor ini mengoperasikan lebih dari tujuh kanal komunikasi secara terpisah, mulai dari media sosial, WhatsApp, surel resmi, telepon, hingga kotak saran.
Baca Juga: Komisi 2 Dorong Dinkes Medan Siapkan Vaksin Rabies di RS Pirngadi hingga Seluruh Puskesmas
Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat menentukan kanal yang tepat, menimbulkan duplikasi laporan, dan membuat waktu tanggapan bervariasi antara satu hingga lima hari.
SI Pintar menghimpun seluruh kanal itu ke dalam satu halaman layanan. Setiap laporan yang masuk memperoleh nomor tiket sebagai bukti pencatatan, dan pelapor dapat memantau sendiri perkembangannya kapan saja. Seluruh laporan ditanggapi paling lambat satu kali dua puluh empat jam.
Sembilan Bahasa untuk Pelintas Internasional
Layanan ini tersedia dalam sembilan bahasa: Indonesia, Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Jepang, dan Jerman. Pada pilihan bahasa Arab, tata letak halaman berubah otomatis menjadi kanan ke kiri mengikuti kaidah penulisannya.
Ketersediaan tersebut ditujukan bagi warga negara asing yang melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Kualanamu, yang setiap harinya dilalui lebih dari seribu penumpang.
"Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu, bahasa sering menjadi hambatan pertama, sebelum masalah yang sebenarnya sempat disampaikan. Dengan sembilan bahasa, warga negara asing yang melintas cukup memilih bahasanya sendiri, lalu menyampaikan keperluannya tanpa perantara," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian



