
MEDAN, SUMUT POS - Sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara dihentikan operasionalnya untuk sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian tersebut dilakukan karena SPPG yang tercantum dalam daftar dinilai belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
Keputusan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 dengan perihal Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Baca Juga: Jadwal Konser EXO di Seoul
Dalam surat tersebut, BGN menyebut keputusan pemberhentian operasional sementara didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 mengenai penyampaian data SPPG yang berpotensi terkena suspend.
BGN menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan setelah ditemukan SPPG yang belum memiliki Surat Penetapan KPM yang sah.
“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN tersebut yang diterima Sumut Pos, Rabu (26/8/2026).
Atas kondisi itu, BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan. Selama masa pemberhentian, seluruh hak operasional SPPG dihentikan untuk jangka waktu maksimal 10 hari kalender sejak surat tersebut diterbitkan.
BGN juga memberikan kewajiban kepada setiap kepala SPPG untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA).



