
JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan ditutup permanen karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penutupan tersebut menjadi bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap pelaksanaan MBG. Pemerintah menegaskan, ekspansi program tidak boleh hanya mengejar jumlah penerima maupun banyaknya SPPG yang beroperasi. Di balik skala program yang besar, kualitas dan keamanan pangan menjadi syarat mutlak.
Keputusan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: 3.048 Korban Banjir Bandang Nepal Masih Hilang, Pemerintah Kesulitan Petakan Dampak Bencana
“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujar Zulkifli Hasan, dikutip Selasa (1/9/2026).
833 SPPG Sudah Ditutup
Penertiban tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap puluhan ribu SPPG yang menjalankan program MBG.
Dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SLHS sekaligus kepatuhan terhadap petunjuk teknis penyelenggaraan MBG.
Secara keseluruhan, 833 SPPG telah ditutup. Dari jumlah tersebut, 455 SPPG akan ditutup secara permanen karena tidak memenuhi persyaratan SLHS.
Sementara itu, sebanyak 27.022 SPPG telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan data profiling SPPG. Masih terdapat 463 SPPG yang belum menyampaikan profiling dan berpotensi dikenai penangguhan atau suspend.



