
sumutpos.jawapos.com – Pemerintah memutuskan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan, terutama di daerah yang belum memiliki apotek maupun klinik.
Melansir Instagram @pandemictalks, Rabu (21/10/2026), Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Sigit, seluruh pihak telah menyepakati bahwa obat bebas dan obat bebas terbatas dapat segera disalurkan melalui gerai Kopdes Merah Putih.
"Obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya, Jumat (16/10).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam mengembangkan fungsi Kopdes Merah Putih. Selain menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa, koperasi ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk akses terhadap obat-obatan.
Pemerintah juga membahas rencana perluasan distribusi obat melalui Kopdes Merah Putih. Program yang semula direncanakan mencakup 107 koperasi itu akan dikembangkan hingga menjangkau 8.000 sampai 10.000 gerai.
Perluasan tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan obat yang dibutuhkan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke apotek atau fasilitas kesehatan lainnya.
Keberadaan gerai koperasi yang tersebar di berbagai wilayah berpotensi menjadi alternatif akses terhadap obat-obatan, khususnya bagi masyarakat di desa yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan kesiapan pengelola koperasi, mulai dari penyediaan stok obat hingga mekanisme penyaluran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



