BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Isu Kopdes Merah Putih Hoaks

sumutpos.jawapos.com – Kabar mengenai penghapusan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penggantiannya dengan Klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.
Melansir Instagram @pandemictalks, Selasa (27/10/2026), BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program JKN tetap berjalan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memiliki landasan hukum kuat. Masyarakat pun diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penyelenggaraan Program JKN merupakan amanat undang-undang dan bukan program sementara yang dapat dihapus begitu saja melalui kebijakan tertentu.
“Program JKN merupakan program negara yang dijalankan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi yang beredar di media sosial mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tidaklah benar. Hingga saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus pada peningkatan pelayanan,” tegas Rizzky.
Menurut Rizzky, keberadaan Program JKN merupakan bagian penting dari sistem jaminan sosial nasional yang penyelenggaraannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kabar mengenai penghapusan program tersebut perlu disikapi secara bijak. Informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi peserta yang selama ini mengandalkan JKN untuk memperoleh layanan kesehatan.
Rizzky mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Selain itu, sebaiknya akses kanal resmi BPJS Kesehatan jika membutuhkan informasi lebih lanjut,” pungkasnya.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya kembali kepada orang lain. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal komunikasi resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh penjelasan mengenai keberlangsungan Program JKN maupun berbagai informasi terkait pelayanan.



