Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembalut Kebutuhan Primer, Mengapa Perempuan Masih Dibebani Pajak?

R
Penulis: Redaksi❯
Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan, tetapi masih dikenai PPN.(Instagram @pandemictalks)
Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan, tetapi masih dikenai PPN.(Instagram @pandemictalks)

Advertisement

sumutpos.jawapos.com - Kebutuhan biologis perempuan kembali menjadi sorotan setelah seorang netizen mengungkapkan keresahannya terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut. Keluhan tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan mengenai keadilan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Melansir Instagram @pandemictalks, Jumat (30/10/2026), persoalannya bukan semata-mata besaran pajak yang harus dibayar konsumen. Lebih dari itu, pembalut merupakan produk sanitasi menstruasi yang tidak bisa dipilih untuk digunakan atau tidak. Bagi perempuan yang mengalami menstruasi, produk tersebut merupakan kebutuhan rutin yang esensial.

Namun, kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari itu justru masih masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).

Berdasarkan ketentuan Pasal 4A dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembalut tidak termasuk dalam daftar barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN maupun barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Dengan demikian, produk pembalut dan perlengkapan sanitasi menstruasi lainnya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebutuhan biologis perempuan sudah seharusnya diperlakukan sama seperti barang konsumsi biasa?

Advertisement

Ironisnya, pengenaan pajak terhadap pembalut bukan persoalan yang sepenuhnya luput dari perhatian pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan pernah mengakui adanya beban finansial khusus yang ditanggung perempuan akibat pajak tersebut.

Dalam artikel berjudul Menstruasi, Tampon, dan Pink Tax yang dipublikasikan melalui situs resmi DJP pada 23 Desember 2022, disebutkan bahwa pembalut hingga saat itu termasuk barang yang dikenai PPN.

"PPN atas pembalut ini merupakan beban bagi penghasilan seorang wanita dan hanya wanitalah yang terbebani dengan PPN ini karena hanya wanita yang menggunakan pembalut sebagai bentuk menjalankan kodratnya," demikian dikutip dari artikel tersebut.

Pengakuan itu justru mempertegas persoalan yang selama ini diperdebatkan. Perempuan harus mengeluarkan uang secara rutin untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, sementara pengeluaran tersebut masih dibebani pajak.

Bukan Pilihan, Melainkan Kebutuhan

Dalam perspektif keadilan sosial, pembalut semestinya tidak hanya dilihat sebagai komoditas perdagangan. Ada aspek kesehatan, kebersihan, martabat, dan kesetaraan yang melekat pada ketersediaan produk sanitasi menstruasi.

Advertisement

Artikel Terkait

Konsisten Suarakan Kesetaraan Gender, Salman: Perempuan Adalah Sumber Kehidupan

Konsisten Suarakan Kesetaraan Gender, Salman: Perempuan Adalah Sumber Kehidupan

Salman Al Farici konsisten menyuarakan kesetaraan gender dan mendorong pencegahan kekerasan seksual demi memperjuangkan hak perempuan.

Jangan Cuma Terbuai Rayuan! 10 Kesalahan Perempuan Saat Mencari Cinta, Bisa Salah Pilih Pasangan

Jangan Cuma Terbuai Rayuan! 10 Kesalahan Perempuan Saat Mencari Cinta, Bisa Salah Pilih Pasangan

10 kesalahan perempuan saat mencari cinta, mulai dari terbuai rayuan hingga salah memilih pasangan dan terjebak harapan palsu.

Lansia, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas Jadi Jukir, Sosiolog Soroti Ketimpangan Kerja

Lansia, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas Jadi Jukir, Sosiolog Soroti Ketimpangan Kerja

Lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas menjadi juru parkir di jalanan. Sosiolog menyoroti ketimpangan akses terhadap pekerjaan formal

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer