PNS Korupsi Jangan Diberi Jabatan
Redaksi • Sabtu, 20 Oktober 2012 | 08:41 WIB
JAKARTA-Mendagri Gamawan Fauzi mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar tidak memberikan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi terpidana korupsi. Meski dari segi peraturan perundang-undangan tidak dilarang, yakni dibatasi jika ancaman pidana 4 tahun penjara, namun menurut Gamawan, dari segi kepantasan, sangatlah tidak layak jika seorang PNS yang sudah pernah dinyatakan terbukti korupsi oleh pengadilan, masih juga diberi jabatan.(sam) Editor : Redaksi