SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil kembali mantan menteri pendidikan, Nadiem Makarim pada Selasa 15 Juli 2025.
Dalam hal ini, Nadiem Makarim bakal dimintai bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook, pada Selasa, 15 Juli 2025.
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari selasa yang akan datang. Selasa di tanggal 15 Juli 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Sabtu, 12 Juli 2025.
Dijelaskannya, Nadiem mangkir dari pemanggilan penyidik dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan berikutnya merupakan yang kedua untuknya.
"Kita mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan," ucap Harli.
Harli belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan Nadiem. Namun, Kejagung memastikan dia bakal dicecar banyak pertanyaan.
"Saya kira banyak hal yang akan digali dalam kapasitas yang bersangkutan. Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya, dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang, memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini," terang Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat diperiksa Kejagung selama 12 jam, ada puluhan yang dipertanyan kepada mantan CEO Gojek ini. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe