JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dua juta pencatatan pernikahan secara nasional pada tahun ini, di tengah tren penurunan angka pernikahan resmi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Penurunan jumlah pernikahan bukan hanya terjadi di negara-negara seperti Jepang, tetapi juga di Indonesia. Berdasarkan data Kemenag, angka pernikahan tercatat terus menurun sejak tahun 2018.
“Pada 2018 tercatat 2,1 juta pernikahan. Namun, pada 2024 hanya tersisa 1,47 juta pencatatan nikah di KUA seluruh Indonesia,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam kegiatan pembinaan ASN di Kantor Kemenag Kota Bogor, Selasa (6/8).
Abu menjelaskan bahwa penurunan tajam terjadi terutama sejak pandemi Covid-19 pada 2020, dan terus berlanjut hingga kini. Dalam enam tahun terakhir, tercatat penurunan hingga 600 ribu pencatatan nikah per tahun, dibandingkan angka pada 2018.
Penurunan ini menjadi perhatian serius pemerintah. Selain mencerminkan tren sosial, dikhawatirkan pula adanya peningkatan pernikahan yang tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Guna mengejar target dua juta pernikahan, Kemenag mendorong agar penghulu dan ASN Kemenag menetapkan target pencatatan nikah, baik secara bulanan maupun tahunan.
“Tolong pasang target, Pak. Tidak boleh angkanya turun dari tahun kemarin. Juli tahun ini berapa? Juli tahun lalu berapa? Naik atau turun? Harus kita rancang,” tegas Abu Rokhmad.
Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap data year-on-year sangat penting untuk memahami tren dan menetapkan strategi yang tepat.
Layanan Jemput Bola dan Nikah Massal
Sebagai bagian dari strategi peningkatan pencatatan nikah, Kemenag meluncurkan berbagai program layanan seperti: Nikah Massal, Program Gas Nikah, Inisiatif Jemput Bola bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan pencatatan.
“Kalau perlu, gencarkan layanan jemput bola. Jangan hanya tunggu masyarakat datang,” imbuh Abu.
Baca Juga: 6 Weton Ini Diramalkan Hidup Enak di Masa Tua, Rezekinya Melimpah
Abu Rokhmad juga menegaskan bahwa tugas penghulu dan ASN Kemenag adalah amanat negara yang harus dijalankan secara serius.
“ASN Kemenag sekarang ini tidak main-main. Dibayar dengan serius, Pak. Kalau tidak siap bantu naikkan target, ajak ngobrol. Dicari masalahnya dan solusinya,” tegasnya.
Lebih dari sekadar angka, Abu menekankan bahwa pencatatan pernikahan penting untuk menjamin hak-hak hukum pasangan, perempuan, dan anak-anak, serta bagian dari upaya mencegah pernikahan tidak tercatat.
“Ini bukan hanya target administratif. Tapi bagian dari perlindungan hukum dan sosial bagi warga negara,” pungkasnya.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan