Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ternyata, Prada Lucky Dipukulin dari Tengah Malam hingga Subuh

Juli Rambe • Kamis, 13 November 2025 | 00:07 WIB
Prada Lucky Namo saat dimakamkan. (Dok: Tempo)
Prada Lucky Namo saat dimakamkan. (Dok: Tempo)

 

SUMUT POS- Sidang lanjutan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, kembali menunjukkan fakta baru yang sangat mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/11/2025), Prada Lucky Namo diketahui, Prada Lucky dipukul oleh 4 atasannya.

Dalam sidang berkas perkara ketiga dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, empat orang terdakwa dihadirkan, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Oditur Militer yang hadir adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.

Satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Lettu Infanteri Rahmat, yang merupakan Komandan Kompi C. Dalam keterangannya, Rahmat menjelaskan bahwa dirinya diperintahkan menggelar apel saat Lucky menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo pada tanggal 4 Agustus 2025.

"Perintah komandan kroscek siapa yang pukul. Setelah itu, kami apelkan dan kumpulkan semua organik semua kompi untuk jujur siapa saja yang pukul Prada Lucky," ungkap Rahmat. 

Dari hasil apel, 17 anggota mengaku sebagai pelaku penganiayaan.

Diketahui bahwa keempat terdakwa, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, menganiaya Prada Lucky menggunakan tangan kosong pada 30 Juli 2025.

Penganiayaan berlangsung dari tengah malam hingga subuh, sekitar pukul 04.30 Wita hingga 05.00 Wita. 

Dari hasil apel juga diketahui, bahwa Pdada Lucky ada yang dipukuli dengan tangan kosong, dicambuk, dan dipukul dengan menggunakan slang.

"Mereka mengaku mencambuk dan memukul. Semuanya berdasarkan pengakuan empat terdakwa," jelas Rahmat. 

Setelah pemeriksaan, semua pelaku dilaporkan ke pimpinan mereka untuk ditindaklanjuti.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Sebelum meninggal, Prada Lucky Namo sempat dirawat secara intensif di di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Dokter yang memeriksa menyatakan, bahwa saat diantar, Prada Lucky mengaku terjatuh dan membuat badannya penuh memar. Hasil rontgen menyatakan Prada Lucky mengalami luka di sisi kiri paru- paru, infeksi berat, dan gagal ginjal. 

Sidang lanjutan akan dilaksanakan minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan. Hingga kini, sudah ada 33 saksi yang diperiksa. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Sidang Kematian Prada Lucky Namo #Prada Lucky Namo