JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengusulkan agar penggunaan vape segera dilarang di Indonesia. Kebijakan ini muncul setelah temuan mengkhawatirkan yang menunjukkan bahwa vape kini menjadi salah satu pintu masuk narkoba dan zat psikoaktif baru (NPS).
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menegaskan, keberadaan vape tidak lagi sekadar sebagai alat berhenti merokok, melainkan telah disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika. “Selain itu juga menjadi sarana mengkonsumsi narkoba dan NPS. Fakta ini tidak bisa dielakkan lagi,” ujarnya.
Temuan Laboratorium: Vape Terkontaminasi Narkoba
Berdasarkan uji laboratorium BNN terhadap 438 sampel liquid vape yang beredar di berbagai wilayah Indonesia—mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara—sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen mengandung narkotika golongan I dan II. Bahkan, 134 sampel uji menunjukkan hasil positif 100 persen terhadap narkoba.
“Temuan ini menunjukkan bahwa penyalahguna narkotika kini tidak perlu menggunakan medium tradisional seperti bong. Mereka bisa memakai vape untuk mengonsumsi narkoba,” jelas Supiyanto. Ia menambahkan, pihaknya menemukan laboratorium ilegal (clandestine lab) di apartemen Jakarta yang memproduksi cairan berbahaya termasuk etomidate, yang masuk dalam narkotika golongan II sesuai Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Vape Bukan Alat Berhenti Merokok
Selama ini publik dibujuk dengan narasi bahwa vape merupakan sarana berhenti merokok. Namun, BNN menilai hal itu hanyalah ilusi. “Tidak ada bukti ilmiah yang mendukung. Faktanya, vape kini menjadi pintu masuk baru bagi narkoba dan zat adiktif lainnya,” tegas Supiyanto.
Penggunaan vape juga sulit dideteksi. Kandungan di dalam liquid tidak terlihat saat digunakan, dan aroma yang wangi membuat orang lain tidak menyadari adanya zat berbahaya. “Mereka bisa gunakan di mana saja. Orang tidak tahu, padahal isinya etomidate dan narkotika lainnya,” tambahnya.
Berdasarkan temuan ini, BNN merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran serta penggunaan vape. Tujuannya agar rokok elektrik tidak disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba dan NPS. Selain itu, kegiatan pengawasan harus ditingkatkan agar masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari bahaya zat adiktif yang tersembunyi di balik vape.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan