SUMUT POS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi dari Fandi Ramadhan, yang merupakan ABK pada perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Karena itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan akan digelar pada Kamis minggu depan.
“Sidang putusan akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 ya. Sidang ditutup,” kata ketua majelis hakim, Tiwik lalu menutup sidang replik terdakwa Fandi, Rabu (25/02/2026).
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut agar terdakwa Fandi Ramadhan dan terdakwa lainnya dihukum pidana mati.
Dalam nota pembelaan (pledoi), baik tim penasihat hukum maupun terdakwa Fandi, menegaskan dirinya hanya sebagai anak buah kapal (ABK) bagian mesin yang tidak mengetahui muatan kapal tersebut ternyata berisi sabu-sabu.
Dijelaskan, Fandi awalnya melamar pekerjaan untuk kapal luar negeri bernama MV North Star untuk mengangkut minyak. Namun kemudian kapal berganti ke MT Sea Dragon dan terjadi pemindahan muatan 67 kardus di tengah laut Thailand.
Ia pun mengaku baru tahu keberadaan narkotika setelah tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan kapal di Karimun dan penggeledahan muatannya di Tanjung Uncang, Batam.
Untuk itu, Fandi dan penasihat hukumnya merasa tidak melakukan yang dituduhkan serta meminta dibebaskan.
Namun pada sidang hari ini, replik JPU menolak isi pledoi terdakwa Fandi dan tetap pada tuntutan pidana mati sebagaimana yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Menanggapi replik jaksa, penasihat hukum Fandi Ramadhan, Baktiar Batubara, menyatakan pihaknya menolak seluruh tanggapan JPU dan tetap pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami penasihat hukum terdakwa menolak semua tanggapan jaksa penuntut umum dan kami tetap dengan pledoi yang disampaikan Senin kemarin,” ujar Baktiar dalam sidang pledoi, Rabu (25/2/2026). (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe