MEDAN, SUMUT POS- Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara untuk sementara dihentikan operasionalnya.
Penghentian ini dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Koordinator Regional Badan Gizi Nasional Provinsi Sumatera Utara, T. Agung Kurniawan, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap operasional SPPG di berbagai daerah.
Dari hasil evaluasi ditemukan sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
“Beberapa SPPG diketahui sudah beroperasi lebih dari 30 hari, namun belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi maupun belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah. Karena itu operasionalnya untuk sementara dihentikan sampai persyaratan tersebut dipenuhi,” ujar Agung saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh SPPG wajib memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta pengelolaan limbah agar makanan yang diproduksi tetap aman dan berkualitas bagi para penerima manfaat.
Menurut Agung, SPPG yang tercantum dalam daftar penghentian operasional diwajibkan menghentikan sementara seluruh kegiatan hingga memenuhi ketentuan yang berlaku. Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Meski demikian, pihak SPPG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi. Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta, pengelola SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara.
“SPPG yang sudah melengkapi persyaratan dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selanjutnya, dokumen tersebut harus disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai bahan evaluasi untuk menentukan apakah operasional SPPG dapat kembali dibuka.
Agung mengatakan jika pencabutan operasional ini merupakan sangsi yang diberikan oleh SPPG yang tidak memenuhi standard, dan apabila masih melakukan pengoperasian akan ada sangsi yang lebih besar.
"Ini merupakan sangsi bagi SPPG karena tidak melakukan standard operasional, dan kita katakan sekali lagi, jika masih beroperasi akan ada sangsi lebih besar dari ini," tegasnya.
Agung menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghentikan program, melainkan memastikan seluruh pelaksana program memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan seluruh penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi, sehingga keamanan serta kualitas makanan bagi para penerima manfaat tetap terjaga,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 252 SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Daerah dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 56 SPPG, disusul Kota Medan 31 SPPG dan Kabupaten Langkat 20 SPPG.
Adapun rincian jumlah SPPG yang dihentikan sementara di masing-masing daerah antara lain Kabupaten Asahan 18 SPPG, Batu Bara 5 SPPG, Dairi 11 SPPG, Deli Serdang 56 SPPG, Humbang Hasundutan 5 SPPG, Karo 8 SPPG, Kota Binjai 1 SPPG, Kota Gunungsitoli 2 SPPG, Kota Medan 31 SPPG, Kota Padangsidimpuan 1 SPPG, Kota Pematangsiantar 4 SPPG, Kota Tebing Tinggi 9 SPPG, Labuhanbatu 5 SPPG, Labuhanbatu Selatan 4 SPPG, Labuhanbatu Utara 3 SPPG, Langkat 20 SPPG, Mandailing Natal 6 SPPG, Nias 1 SPPG, Nias Barat 6 SPPG, Nias Selatan 2 SPPG, Nias Utara 1 SPPG, Padang Lawas 4 SPPG, Samosir 4 SPPG, Serdang Bedagai 14 SPPG, Simalungun 3 SPPG, Tapanuli Selatan 5 SPPG, Tapanuli Tengah 8 SPPG, Tapanuli Utara 6 SPPG, serta Toba 9 SPPG.
Pemerintah berharap seluruh pengelola SPPG dapat segera melengkapi persyaratan tersebut agar program pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya melalui Program Makan Bergizi Gratis, dapat kembali berjalan optimal di seluruh wilayah Sumatera Utara.(rel/san/ram)
Editor : Juli Rambe