Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Koalisi Sipil “Lawan” Peradilan Militer: Kasus Andrie Yunus Harus Disidangkan di Pengadilan Umum

Johan Panjaitan • Jumat, 20 Maret 2026 | 15:00 WIB

Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Gelombang desakan publik kian menguat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Koalisi masyarakat sipil menegaskan penolakan terhadap opsi peradilan militer maupun koneksitas, dan mendesak agar perkara tersebut dibawa ke peradilan umum demi menjamin keadilan yang transparan.

Kasus yang menyeret dugaan keterlibatan empat prajurit TNI ini dinilai tidak tepat jika diselesaikan melalui mekanisme internal militer. KontraS bersama koalisi sipil menilai, jalur tersebut berpotensi mengaburkan akuntabilitas hukum.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menyebut ada indikasi pengalihan fokus penyelesaian perkara ke peradilan militer maupun koneksitas, sebagaimana disampaikan oleh Puspom TNI dan DPR.

Baca Juga: 13 Personel Polairud Batubara Jaga Ketat Wisata Perairan di Lebaran Idul Fitri

“Peradilan militer tidak memenuhi prinsip peradilan yang adil dan transparan. Akan sulit bagi korban mendapatkan keadilan jika kasus ini ditangani di sana,” tegas Al Araf.

Menurutnya, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, terutama asas persamaan di hadapan hukum. Ia menekankan bahwa setiap warga negara harus diadili berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, bukan berdasarkan status atau institusinya.

Koalisi juga menilai opsi peradilan koneksitas tidak relevan, mengingat seluruh terduga pelaku berasal dari unsur militer aktif. Dalam ketentuan hukum, mekanisme koneksitas hanya berlaku jika melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer secara bersamaan.

Untuk itu, mereka mendesak pemerintah, khususnya Presiden, agar memerintahkan aparat penegak hukum menggunakan Pasal 65 UU TNI sebagai dasar membawa kasus ini ke peradilan umum.

Baca Juga: Mobil Bermuatan BBM Terbakar di Sitinjo, Sopir dan Anak Alami Luka Bakar

Bahkan, jika terdapat hambatan hukum, koalisi membuka opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai langkah luar biasa demi memastikan proses peradilan berjalan adil.

Tak hanya itu, mereka juga mendorong kemungkinan penanganan melalui mekanisme pelanggaran HAM, dengan melibatkan Komnas HAM sebagai penyelidik. Dugaan adanya unsur sistematis dan terencana dalam kasus ini dinilai membuka ruang untuk pendekatan tersebut.

Al Araf menegaskan, sikap pemerintah akan menjadi tolok ukur komitmen terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Jika tidak dibawa ke peradilan umum, maka patut dipertanyakan komitmen negara dalam memberikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan kriminal semata, tetapi juga ujian serius bagi sistem hukum Indonesia—apakah mampu berdiri tegak tanpa diskriminasi, atau justru tunduk pada sekat-sekat institusional.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kontral #peradilan #militer #masyarakat sipil