Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Representasi Politik NGO di Indonesia dan Norwegia, Antara Kooptasi dan Advokasi

Johan Panjaitan • Kamis, 19 Juni 2025 | 20:25 WIB
Odri Prince Agustinus D. Sembiring. foto: istimewa/Sumut Pos)
Odri Prince Agustinus D. Sembiring. foto: istimewa/Sumut Pos)

 

Oleh: Odri Prince Agustinus D. Sembiring
(Mahasiswa Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada)


Dunia ini, dengan segala ironinya, menyajikan sebuah paradoks mencolok dalam ranah aktivisme lingkungan. Bayangkan dua negeri, terpisah benua dan budaya, namun sama-sama bergulat dengan dilema yang serupa: bagaimana organisasi non-pemerintah (NGO) mampu menerjemahkan aspirasi hijau menjadi kebijakan nyata di tengah pusaran politik yang kompleks?

Norwegia, negeri salju yang digadang sebagai jagoan transisi energi, luput pada narasi “minyak bersih" dan propaganda industri migas yang menuntun arah kebijakan nasionalnya.

Sementara itu, di Indonesia, hamparan hutan tropis nan kaya keragaman menjadi korban proses legislasi lingkungan yang tersandera politik pragmatis dan ambisi pembangunan tak terbendung.

Narasumber WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), dengan sindiran pahit, mengucapkan bahwa dalam realita politik kita, NGO hanya bisa "menggonggong saja," diabaikan oleh elit yang terlalu sibuk "belajar berperilaku baik" demi menjaga aliran dana dan kedudukan. Inilah gambaran nyata perjuangan masyarakat sipil dalam menembus relung kekuasaan legislatif.

Dinamika antara advokasi dan kooptasi dalam lanskap legislatif di kedua negara ini menunjukkan pola perilaku NGO yang kontras, terbentuk oleh iklim politik yang unik.

Di Indonesia, akses NGO ke pembentuk kebijakan kerap bersifat informal. Narasumber WALHI yang kini berkiprah di Pantau Gambut menyoroti bagaimana akses seringkali diperoleh melalui koneksi personal dan jaringan alumni di pemerintahan.

Ini menggarisbawahi sifat informal akses politik di Indonesia, menyoroti kegagalan jalur formal yang tidak selalu menjamin pengaruh substantif.

Narasumber WALHI juga, dalam wawancara, mengungkap bahwa bila tidak ada kasus nasional besar yang berhasil membangkitkan kepedulian publik secara masif, suara warga akanlah tetap menjadi dialog-dialog yang tak akan pernah tersambung ke meja legislatif.

Dengan kata lain, kooptasi di Indonesia terjadi melalui jaringan personal, relasi lama, dan proyek "resmi", di mana sesekali NGO bergabung dalam formula pemerintah untuk ‘tidak terlalu vokal’ demi peluang bertahan.

Sebaliknya, Norwegia, dengan tradisi konsensus elitnya, menampilkan bentuk kooptasi yang lebih halus. Mayoritas NGO besar di sana mendapatkan sebagian besar pendanaan langsung dari negara dan industri (Hellesen & Strømsnes, 2020).

Kondisi ini menciptakan dinamika kooptasi yang nyaris tak terlihat: Lilian Eriksen, seorang aktivis lingkungan Norwegia dari ForUM, terang-terangan mengakui bahwa NGO "harus berperilaku baik" agar tetap mendapat aliran dana.

Astrid Rem dari Partai Hijau bahkan menyiratkan bahwa aktor-aktor masyarakat sipil di Oslo cenderung "enggan" mencari konflik dengan kekuatan modal besar; alih-alih, mereka "takut" terlalu vokal menentang industri minyak demi menjaga dukungan anggota. Dengan demikian, kompromi menjadi semacam norma tak tertulis: narasi kritis dibungkus dengan bahasa yang lebih lunak, agar "suasana hati" pemerintah dan konstituen tidak terganggu, meskipun ini berisiko menumpulkan kapasitas kritis NGO, sebuah kekhawatiran yang juga diangkat oleh Bernauer dan Betzold (2012).

Namun, bentuk advokasi juga mengambil bentuk yang berbeda-beda. Di tanah air, mobilisasi NGO seringkali meledak saat "momentum" politik tak terduga muncul; Misalnya, ketika terjadi kerusuhan lingkungan yang meluas, bencana alam yang memilukan, atau gugatan hukum strategis yang mencuri perhatian publik (Suharko, 2020).

"Keberhasilan legislasi sering membutuhkan kekhawatiran publik yang masif," sebut Narasumber WALHI dalam wawancara, karena jika tidak, cerita lingkungan hanya akan setengah digubris. Wawancara mendalam ini juga menguatkan fakta bahwa hanya tekanan luar biasa, bukan sekadar lobi biasa, yang mampu mengekang kepentingan pengusaha dan politik dalam undang-undang kontroversial seperti UU Cipta Kerja, yang banyak dikritik karena dampak lingkungannya (Olivia & Nuraeni, 2024).

Di sisi lain, NGO Norwegia yang lebih independen, seperti Klimakultur atau Legenes Klimaaksjon, memilih jalur di luar sistem formal. Mereka menolak dana pemerintah secara eksplisit untuk tetap vokal mengkritik ekstraksi fosil dan praktik greenwashing. Aktivis seperti Julie Forchhammer sengaja mengisi ‘kehadiran politik’ mereka lewat advokasi budaya dan etis tanpa kompromi (Castiglione & Pollak, 2018).

Meskipun jarang berhasil mencetak undang-undang yang melawan arus dominan, keberadaan mereka menunjukkan bahwa resistansi yang autentik dan berani tetap ada, asalkan independensi finansial dipertahankan dan ada kemauan untuk menantang status quo. Sara Eriksen, dari Legenes Klimaaksjon, menekankan bahwa independensi pendanaan mereka memungkinkan kebebasan berekspresi dalam mengadvokasi kesehatan sebagai dampak krisis iklim.

Kontras lainnya adalah cara isu lingkungan dibingkai, yang bergeser dari teknokrasi ke politisasi. Dalam demokrasi prosedural Indonesia, lingkungan seringkali dipolitisasi menjadi pion dalam persaingan ekonomi-politik. NGO berjuang merangkai narasi yang menunjukkan dampak konkret seperti kekeringan di desa, pelanggaran hak, atau kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan (Suharko, 2020).

Wawancara dengan aktivis WALHI mengindikasikan bahwa mereka mencoba mengaitkan isu-isu teknis seperti air bersih atau lahan terlantar dengan topik yang lebih "sensasional" agar "momentum" itu naik ke agenda nasional. Proses ini, tegas dalam analisis akademis, mengharuskan narasi NGO untuk memperlihatkan "dampak konkret pada masyarakat" agar dapat dipasangkan dengan politik pragmatis yang mendominasi (Dodge, 2014).

Sementara itu, di Norwegia, isu iklim dan minyak dilembagakan sebagai masalah teknokratis. Lucy Brooks dari The Future in Our Hands menyatakan bahwa mereka harus "menggunakan bahasa yang berbeda" misalnya, menekankan implikasi finansial seperti stranded assets, bukan hanya argumentasi iklim murni ketika berdialog dengan pihak konservatif yang skeptis.

Bahkan Partai Hijau yang radikal belajar menjual pesannya melalui kalkulasi ekonomi. Astrid Rem menggambarkan betapa sulitnya menjual agenda anti-minyak kepada publik yang sudah dicuci oleh narasi bahwa minyak adalah sumber kebaikan. Ini menunjukkan bahwa politisasi di Norwegia bukanlah provokasi massa di jalanan, melainkan penyelarasan data dan pesan ke dalam kerangka "nilai-nilai" dan kekhawatiran proteksionis yang mereka miliki.

Perbedaan sistem demokrasi juga mendasari strategi NGO. Warisan Orde Baru, misalnya, masih menghantui Indonesia. Menurut Narasumber WALHI, budaya advokasi kita cenderung reaksioner, hanya berani mengangkat isu saat ada satu-dua elit yang membentuk jalur informal untuk menyusup. Partisipasi publik yang masih bersifat tokenistik (Suharko, 2020) membuat tugas NGO semakin berat. Saat ini, sistem kita hanya memberi jendela kecil, sehingga "masyarakat yang terdidik" harus menjadi kekuatan utama, karena merekalah yang akhirnya akan menekan momentum kebijakan, bukan hanya segelintir politikus yang dapat dengan mudah berganti haluan.

Sebaliknya, Norwegia membanggakan budaya demokrasi deliberatifnya. Akses formal terbuka melalui hearing parlemen dan konsultasi publik; NGO insider aktif memberi masukan ke semua partai. Namun, budaya konsensus yang tinggi justru menciptakan budaya menghindar konflik (Eikeland & Andersen, 2010).

Astrid Rem mengakui bahwa NGO sulit membesarkan gerakan jika harus memusuhi institusi. Kementerian Lingkungan bisa saja bersimpati, tetapi Departemen Energi yang dekat dengan industri minyak seperti Equinor akan menolak keras perubahan drastis. Dua kementerian yang berseberangan ini memperlihatkan bagaimana desain kelembagaan Norwegia membentuk dualisme narasi (Winsvold & Vabo, 2020). Konsekuensinya, banyak aktivis enggan mengorbankan hubungan dan sumber dana demi kritik terang-terangan yang dapat merusak citra kooperatif mereka.

Paradoks inilah yang mengemuka: di satu kutub demokrasi maju, greenwashing berlapis propaganda migas menjadi lazim; di kutub berkembang, political will bagai angin, tak terduga arahnya. Di Norwegia, "propaganda halus" dari Equinor dan entitas terkait membentuk kecintaan publik pada minyak. Astrid Rem bahkan mengeluh sulitnya menjual cerita anti-minyak karena setiap orang disuapi bayangan ‘kehidupan lebih baik’ dari royalti fosil.

Sementara itu, mereka yang berteriak paling keras soal iklim harus berdalih dengan argumen ekonomi atau kesehatan agar didengarkan. Ini adalah greenwashing yang nyaris sakral: mempertahankan status quo di balik jargon ramah iklim yang sejatinya hanya untuk citra (Farkhan, 2024).

Di Indonesia, narasi dominan sangat berbeda: pembangunan dan investasi selalu diutamakan, seringkali mengesampingkan dampak lingkungan dan sosial. WALHI kerap menghadapi undang-undang baru yang "berubah 180 derajat" ketika momentum politik yang mendukungnya hilang.

Menurut Narasumber WALHI, NGO akhirnya sadar bahwa mengandalkan satu-dua politisi handal saja tak cukup, karena "interest dan political will bisa berubah dengan cepat" tergantung kepentingan. Jangan-jangan besok isu lingkungan hilang dari perdebatan publik karena tersaingi skandal artis.


Ia menekankan, bahwa kesadaran masyarakat jauh lebih krusial sebagai fondasi perjuangan lingkungan. Inilah kekacauan keinginan politik: tanpa pendidikan publik yang kuat, kebijakan hijau bisa dikeruk oleh rezim berikutnya, seperti yang terlihat saat janji Jokowi dengan WALHI tentang perhutanan sosial langsung lenyap ketika Omnibus Law dipaket ulang.

Kedua skenario ini menumbuhkan kenyataan pahit: agenda lingkungan global tak mengenal batas negara, namun bergulat dalam kepentingan lokal yang beraneka rupa. NGO di Norwegia mengingatkan bahwa terlalu bergantung pada "ramuan negara" berarti membayar mahal ketenangan; Lilian Eriksen menunjuk, NGO Norwegia harus "berperilaku baik" demi funding, sehingga suara kritis teredam.

Di Indonesia, NGO seperti WALHI menyindir bahwa tanpa insiden besar atau jaringan elit, upaya NGO sering tak lebih dari "menggonggong saja" di hadapan legislatif.

Masalahnya bukan semata tak ada keinginan, melainkan sebuah paradoks yang mendalam. Negara maju yang secara budaya terbuka (open-minded) ternyata terjebak dalam "matrilineal" sumber daya fosilnya sendiri, yang telah membentuk identitas dan kesejahteraannya.

Disisi lain, negara berkembang yang bergairah demokrasinya malah terkendala oleh sistem yang tokenistik dan lobi bisnis yang kuat. Namun, di tengah tantangan ini, pilihan solutif mulai terlihat: para aktivis progresif di kedua ujung bumi setuju bahwa independensi pendanaan dan diversifikasi strategi perlu diutamakan.

NGO Norwegia yang bebas dana sempat membuktikan bahwa advokasi yang berani dapat dengan jernih membuka isu, seperti kampanye kesehatan iklim oleh Sara Eriksen. Begitu pula WALHI di Indonesia bisa meraih kemenangan, meskipun jarang, jika rakyat menjadikan kesadaran lingkungan sebagai bahan bakar yang konsisten bagi perubahan legislasi. Ini menunjukkan bahwa representasi politik sebagai klaim (Saward, 2010) harus diperjuangkan secara adaptif dan gigih.

Sebagai penutup, kita diingatkan bahwa demokrasi sejati menuntut dua hal fundamental: kesadaran kritis yang terinformasi dan kelembagaan yang responsif. Jika propaganda migas Norwegia tidak dilawan dengan narasi ekonomi dan keamanan nasional yang lebih mulia dan berkelanjutan, ongkos sosial di masa depan akan ditanggung oleh rakyat banyak. Jika momentum di Indonesia hanya dikejar dari kejadian tragis, maka legislasi hijau akan terus terhambat.

Oleh karena itu, rekomendasi kunci adalah: Pertama, NGO harus terus merangkul grassroots sambil menjaga keberanian untuk konfrontasi yang konstruktif (Tilly, 2004). Kedua, negara perlu membuka pintu deliberasi sejati: membahas lingkungan tanpa pasal terselubung, mengadopsi aspirasi masyarakat bukan sekadar mengakomodasi elit (Young, 2000).

Dengan begitu, cita-cita subsidi rakyat demi hutan lestari dan udara bersih tidak akan menjadi basa-basi syarat anggaran, melainkan kewajiban etis yang tak bisa dipertukarkan, demi keadilan lintas generasi.(*)

Editor : Johan Panjaitan
#benua #lingkungan #negeri #paradoks