Ahli Waris Gugat APIPSU ke PN Medan, Status Pengurus dan Aset Yayasan Dipersoalkan

MEDAN, SUMUT POS– Tiga orang yang mengklaim sebagai ahli waris sah almarhum HTA Umar Hamzah, resmi menggugat keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset ke Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan itu, terkait sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU).
Ketiga ahli waris tersebut yakni, Cut Fitri Yulia, T Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri. Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Frien Jones IH Tambun SH MH, mereka menyatakan sengketa bermula dari klaim sepihak almarhum Cut Sartini yang mengaku sebagai anak kandung Umar Hamzah.
Frien Jones menjelaskan, Umar Hamzah merupakan salah satu pendiri APIPSU berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 13 Oktober 1956 yang dibuat di hadapan notaris di Medan. Selain itu, Umar Hamzah juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum yayasan sejak 14 Mei 1982 hingga wafat pada 22 September 1997.
“Klien kami adalah ahli waris sah berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 98/Pdt.P/2007/PA.Mdn dan Nomor 102/Pdt.P/2020/PA.Mdn. Namun, ada pihak yang mengklaim sebagai anak kandung almarhum dan kemudian menguasai yayasan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Frien kepada wartawan, Kamis (23/4/2026) sore.
Selain mempersoalkan kepengurusan yayasan, para ahli waris juga menyoroti sejumlah aset tanah milik Umar Hamzah di Kota Medan dengan total luas sekitar 8.983 meter persegi. Aset tersebut tersebar di kawasan Sei Sikambing dan Jalan Budi Luhur. Sebagian dari lahan itu saat ini dimanfaatkan untuk fasilitas pendidikan, termasuk gedung Universitas Tjut Nyak Dhien.
Kuasa hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, mengatakan polemik bermula pada 1997 saat rapat pengurus harian yayasan. Dalam rapat itu, Cut Sartini disebut mengaku sebagai anak kandung Umar Hamzah dan kemudian diangkat menjadi Ketua Yayasan oleh pengurus lain yang mempercayai klaim tersebut.
“Pengangkatan itu tidak didasarkan pada verifikasi hukum yang sah. Sejak saat itu, struktur yayasan didominasi oleh yang bersangkutan beserta keluarga, baik dalam posisi pembina, pengurus, maupun pengawas,” kata Dwi.
Menurutnya, kondisi itu semakin menguat setelah dilakukan penyesuaian akta yayasan pada 2007 sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, di mana hampir seluruh organ yayasan diisi pihak yang sama.

