
MEDAN, SUMUT POS- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar angkat bicara soal status tersangka yang menjerat salah satu kadernya, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dody Thahir dalam dugaan kasus pemalsuan surat.
Partai berlambang pohon beringin itu menyatakan telah lebih dulu memberikan pendampingan hukum sebelum kasus tersebut naik ke ranah pidana.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, persoalan yang membelit Dodi Tahir sebenarnya sudah berjalan hampir setahun dan sejak awal telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Pak Dodi Tahir itu, masalah yang dia hadapi ini sudah mungkin sudah setahun, dan secara resmi sebetulnya beliau sudah minta bantuan kepada DPP," ujar Doli saat memberikan keterangannya di Medan, Rabu (26/8/2026).
Doli menyebut, DPP melalui Badan Bantuan Hukum yang diketuai Mangihut Sinaga telah mendampingi Dody Thahir sejak awal. Namun ia menyoroti perubahan status perkara yang menurutnya semula murni perdata, kini justru bergeser ke ranah pidana.
"Selama ini dibantu dan didampingi oleh Pak Mangihut, tapi mungkin ini sudah ada unsur-unsur politik, karena ini sebenarnya murni perdata tadinya. Perdata yang hampir selesai, terus tiba-tiba sekarang masuk ke ranah pidana," ungkapnya.
Ia menilai, secara prosedur hukum, semestinya penyelesaian ranah perdata dituntaskan lebih dulu sebelum berlanjut ke proses lain.
Doli mengaku mendengar kabar adanya dugaan intervensi dalam proses hukum yang menjerat kadernya tersebut, meski ia menegaskan tidak sedang membela pihak mana pun secara membabi buta.
"Kalau tadi bicara tentang soal intervensi-intervensi, konon kabarnya ada seperti itu. Tapi saya berharap, saya tidak bela siapa-siapa, kalau memang ini urusan hukum, saya kira kita serahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum," katanya.



