Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Labuhanbatu 2026 Naik 9 Persen, Tembus Rp3,7 Juta

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Kantor Disnaker Labuhanbatu di jalan Menara Rantauprapat (ist)
Kantor Disnaker Labuhanbatu di jalan Menara Rantauprapat (ist)

RANTAUPRAPAT, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Labuhanbatu Tahun 2026 sebesar 9 persen. UMK Labuhanbatu 2026 ditetapkan sebesar Rp3.748.181, naik Rp310.000 dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.438.181.


Advertisement

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita kepada Gubernur Sumatera Utara dengan nomor 560/6906/DTK/2025. Penetapan UMK ini mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain UMK, Pemkab Labuhanbatu juga merekomendasikan besaran UMSK 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (KLBI A), khususnya perkebunan kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.839.000.

Sementara itu, UMSK untuk Industri Remilling Karet ditetapkan lebih rendah, yakni Rp3.753.181.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu, Zulkarnaen Siregar, menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

“Penetapan nilai UMK dan UMSK Labuhanbatu 2026 dilakukan melalui kesepakatan Depeda, dengan besaran berada di titik tengah antara usulan serikat pekerja dan pengusaha,” ujar Zulkarnaen, Selasa (23/12/2025).

Ia merinci, serikat pekerja mengusulkan kenaikan dengan koefisien 0,9, sementara pihak pengusaha mengusulkan 0,7. Setelah melalui pembahasan, Depeda menyepakati angka 0,8 sebagai titik kompromi.

Advertisement

Penetapan kenaikan upah tersebut, lanjutnya, menggunakan formula sesuai regulasi nasional, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Labuhanbatu,” pungkasnya.(fdh/han)

Advertisement

Artikel Terkait

UMP Sumut 2027 Masih Menunggu Arahan Pusat, 21 November Jadi Tenggat Penetapan

UMP Sumut 2027 Masih Menunggu Arahan Pusat, 21 November Jadi Tenggat Penetapan

UMP Sumut 2027 masih menunggu aturan pusat. Penetapan ditargetkan paling lambat 21 November, besaran kenaikan belum dipastikan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer