Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siaran Langsung Oknum Admin Binjai Ngaku TNI Berbuntut Diburu CPM

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Oknum Admin Binjai (kiri) saat menunjukkan gaya berpakaian seragam TNI dalam siaran langsung yang berbuntut diburu CPM. (Istimewa/Sumut Pos)
Oknum Admin Binjai (kiri) saat menunjukkan gaya berpakaian seragam TNI dalam siaran langsung yang berbuntut diburu CPM. (Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Sub Datasemen Polisi Militer I/5-2 saat ini tengah mencari seorang pria berinisial RK, Jum'at (16/1/2026). Pria yang mengelola akun media sosial Binjai Story 70 itu diburu Corps Polisi Militer (CPM) lantaran mengaku sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia.


Advertisement

Dalam siaran langsung RK, yang bersangkutan mengaku berpangkat Letnan Kolonel dan satu angkatan dengan Mayoritas Teddy. RK diburu lantaran tindakannya mengaku sebagai prajurit TNI dan menunjukkan seragam saat siaran langsung itu merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir hingga dapat disangsi hukuman berat.

RK mengaku sebagai prajurit TNI ketika lawan bicaranya seorang pria dalam siaran langsung bertanya mengenai bobot badannya bagaimana saat mengenakan seragam. Kantor Subdenpom I/5-2 Binjai yang diwakili Lettu Poltak Silaen menyatakan, pihaknya sedang melakukan upaya pencarian terhadap RK.

Alasan CPM memburu RK untuk melakukan pemeriksaan terkait video siaran langsung yang bersangkutan dan telah menyebar luas di jagad dunia maya.

"Kemarin sudah saya koordinasikan sama anggota untuk memanggil yang bersangkutan. Dan nantinya kita akan memanggil dia hanya sekedar mengingatkan dan melakukan klarifikasi atas video yang beredar tersebut," ujar Poltak.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang yang tidak memiliki status sebagai anggota TNI namun secara sengaja mengaku sebagai salah satu anggotanya, mengenakan seragam TNI, atau menggunakan pangkat serta identitas TNI semata wayang dapat dikenai sanksi hukum.

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa pelaku dapat dihukum penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tindakan tersebut dianggap dapat merusak citra dan martabat institusi TNI serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. (ted/han)

Advertisement

Artikel Terkait

Gerebek Dua Barak Diduga Narkoba di Binjai dan Langkat, Polisi Sita 14 Bilah Sajam 

Gerebek Dua Barak Diduga Narkoba di Binjai dan Langkat, Polisi Sita 14 Bilah Sajam 

Tim gabungan Polres Binjai, BNN, dan TNI gerebek dua barak diduga narkoba di Binjai dan Langkat, sita 14 sajam dan amankan tiga orang.

Alpon Sirait Usulkan Ketua Panitia Natal Oikumene Batu Bara dari TNI, Dandim Respons Positif

Alpon Sirait Usulkan Ketua Panitia Natal Oikumene Batu Bara dari TNI, Dandim Respons Positif

Alpon Sirait mengusulkan Ketua Panitia Natal Oikumene Batu Bara 2026 dari TNI. Dandim 0208/Asahan merespons positif.

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dikawal Ketat TNI, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dikawal Ketat TNI, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

Febrie Adriansyah jalani sidang perdana kasus dugaan TPPU dengan pengawalan ketat TNI. Kejagung siapkan 34 jaksa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer