Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bonar Manik Sepakat Pansus Plasma 20 Persen Dibentuk: Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batubara, Drs. Bonar Manik, MM. (ISTIMEWA/SUMUTPOS)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batubara, Drs. Bonar Manik, MM. (ISTIMEWA/SUMUTPOS)

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batubara, Drs. Bonar Manik, MM, menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kewajiban Plasma 20 Persen bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Batubara. Menurutnya, pembentukan Pansus merupakan langkah tepat dan strategis untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Advertisement

Bonar menyampaikan hal tersebut menanggapi usulan pembentukan Pansus yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Ia menilai, Pansus dibutuhkan agar tidak terjadi penafsiran sepihak terhadap regulasi yang mengatur kewajiban kebun plasma.

“Saya setuju Pansus dibentuk, supaya tidak ada multitafsir, apalagi menafsirkan regulasi sendiri-sendiri. Ini menyangkut hak masyarakat dan sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Bonar saat diwawancarai, Kamis (28/1/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan, penyelesaian persoalan plasma 20 persen membutuhkan political will yang kuat dan sejalan antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Pasalnya, DPRD berfungsi sebagai pengawas kebijakan, sementara Pemda merupakan eksekutor di lapangan.

Advertisement

“DPRD dan Pemda harus satu frekuensi. Kalau tidak sejalan, persoalan plasma ini tidak akan pernah tuntas,” tegasnya.

Menurut Bonar, urgensi pembentukan Pansus semakin kuat mengingat masih adanya polemik perbedaan tafsir regulasi antara sejumlah instansi, seperti BPN/ATR, Dinas Perkebunan, dan sektor Pertanian, terkait implementasi kewajiban plasma 20 persen.

Pansus diharapkan dapat bekerja secara fokus dan maksimal untuk menyatukan persepsi, sehingga penerapan aturan menjadi terang, jelas, dan dapat dipatuhi seluruh pihak, termasuk perusahaan perkebunan.

Advertisement

“Kalau regulasinya sudah jelas dan disepakati bersama, maka manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Bonar juga mengingatkan, kajian terhadap kewajiban plasma 20 persen memiliki dampak yang sangat luas, mengingat besarnya luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai perusahaan perkebunan di Kabupaten Batubara, yang bisa mencapai ratusan bahkan ribuan hektare.

“Mari duduk bersama, eksekutif dan legislatif, serta libatkan semua pihak terkait untuk membedah regulasi ini. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan 20 persen plasma, itu yang harus dipertegas,” katanya.

Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Setiap bentuk investasi, baik oleh BUMN, BUMD, maupun Penanaman Modal Asing (PMA), wajib patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku.

Bonar berharap, melalui Pansus, DPRD Batubara dapat bersikap proaktif dengan “menjemput bola” ke kementerian dan lembaga terkait guna memperoleh penafsiran regulasi yang benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pansus harus memastikan tafsir yang digunakan adalah tafsir yang sah dan teruji,” jelasnya.

Sementara itu, terkait syarat pembentukan Pansus, Bonar yang juga anggota Fraksi PDIP menyebutkan bahwa wacana tersebut telah beberapa kali disampaikan Ketua DPRD Batubara M. Safii dalam rapat internal fraksi. Secara pribadi dan kelembagaan, Fraksi PDIP menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus Plasma 20 Persen.

Terpisah, Sarianto Damanik, anggota DPRD Batubara sekaligus Ketua Komisi IV, menegaskan bahwa pembentukan Pansus harus memenuhi ketentuan pengusulan dari fraksi-fraksi di DPRD.

“Syarat pembentukan Pansus adalah diusulkan oleh beberapa fraksi di DPRD. Minimal dua atau tiga fraksi,” ungkapnya.(lib/han)

Advertisement

Artikel Terkait

DPRD Deliserdang Rekomendasikan Seleksi Cakades Tanjung Gusta Diulang

DPRD Deliserdang Rekomendasikan Seleksi Cakades Tanjung Gusta Diulang

Komisi I DPRD Deliserdang merekomendasikan seleksi ulang bakal calon Kepala Desa Tanjung Gusta usai dugaan kecurangan ujian.

P-APBD Batu Bara TA 2026 Sebesar Rp211 Miliar Disahkan

P-APBD Batu Bara TA 2026 Sebesar Rp211 Miliar Disahkan

P-APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran (TA) 2026 akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Warga Kembali Kebanjiran, DPRD Batu Bara Pertanyakan Instruksi PSDA Sumut

Warga Kembali Kebanjiran, DPRD Batu Bara Pertanyakan Instruksi PSDA Sumut

Banjir kembali rendam 211 rumah di Batu Bara. DPRD soroti instruksi PSDA Sumut yang dinilai minim dijalankan di lapangan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer