Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tabrak UU Antimonopoli, Dua Perusahaan Diduga Kuasai Proyek RSUD Djoelham Binjai

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
DEPAN: Seorang pria berjalan di depan portal parkir berbayar pada RSUD Djoelham Binjai. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)
DEPAN: Seorang pria berjalan di depan portal parkir berbayar pada RSUD Djoelham Binjai. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI,Sumutpos.jawapos.com-Pengelolaan paket proyek Tahun Anggaran 2025 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai menuai sorotan tajam. Sejumlah proyek strategis diduga dikuasai hanya dua perusahaan, masing-masing berinisial CV YP dan CV GM, sehingga memunculkan indikasi kuat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


Advertisement

Dugaan tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17 dan Pasal 19 yang secara tegas melarang penguasaan pasar secara diskriminatif dan menutup peluang kompetitor lain.

Dominasi dua perusahaan yang berulang kali memenangkan paket proyek dinilai mencederai prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni transparansi, keadilan, dan kompetisi sehat. Kondisi ini dikhawatirkan hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara kualitas pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara justru terancam.

Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Direktur RSUD Djoelham Binjai, dr. Romy Ananda, tidak membuahkan hasil. Hingga Selasa (3/2/2026), pihak manajemen memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan atas dugaan penguasaan proyek tersebut.

Advertisement

Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik. Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai dominasi satu atau dua perusahaan dalam proyek pemerintah merupakan sinyal bahaya serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Dominasi yang terjadi secara terus-menerus adalah indikasi kuat adanya persaingan usaha tidak sehat. Ini kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Ferdinand.

Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya terbuka dan kompetitif. Ketika hanya segelintir perusahaan yang selalu diuntungkan, maka patut diduga ada rekayasa sejak tahap perencanaan hingga tender.

Advertisement

Lebih jauh, Ferdinand mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Ia meminta Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya “panitia bayangan” atau pengaturan spesifikasi teknis yang sengaja dirancang untuk memenangkan vendor tertentu.

“Jangan menunggu kerugian negara semakin besar. Audit ini penting untuk memastikan apakah ada skema sistematis yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Jika dugaan praktik monopoli ini terbukti, konsekuensi hukumnya tidak ringan. Sanksi dapat berupa denda besar hingga pidana penjara. Lebih dari itu, praktik semacam ini dinilai berdampak langsung pada kualitas infrastruktur dan layanan kesehatan yang diterima masyarakat Binjai.

“Tanpa penegakan hukum yang tegas, praktik seperti ini akan terus berulang dan rakyat yang menjadi korban,” pungkas Ferdinand. (ted/han)

Advertisement

Artikel Terkait

Enam Proyek Jalan di Langkat Belum Kembalikan Kerugian Negara, Nilainya Tembus Rp800 Juta

Enam Proyek Jalan di Langkat Belum Kembalikan Kerugian Negara, Nilainya Tembus Rp800 Juta

Enam proyek jalan di Langkat belum mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp800 juta akibat temuan kekurangan volume dan mutu pekerjaan.

Kabel Fiber Optik Binjai Mulai Ditata ke Bawah Tanah, Proyek Ditargetkan Rampung Empat Bulan

Kabel Fiber Optik Binjai Mulai Ditata ke Bawah Tanah, Proyek Ditargetkan Rampung Empat Bulan

Pemko Binjai menata kabel fiber optik ke bawah tanah bersama Apjatel Sumut. Proyek berlangsung empat bulan demi kota yang lebih rapi.

Dugaan Pengaturan Tender Rp2,8 Miliar di Binjai Dilaporkan ke Kejati Sumut

Dugaan Pengaturan Tender Rp2,8 Miliar di Binjai Dilaporkan ke Kejati Sumut

Dugaan pengaturan tender proyek Rp2,8 miliar di Binjai dilaporkan ke Kejati Sumut, peserta tender soroti proses evaluasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer