Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Bebaskan Eks Kepala BKD Langkat, Pemkab Tunggu Salinan Putusan

J
Penulis: Johan Panjaitan❯

 Seorang pengendara saat melintas di depan Kantor Bupati Langkat, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Seorang pengendara saat melintas di depan Kantor Bupati Langkat, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)


Advertisement

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat nonaktif, Eka Depari, menjadi titik akhir dari rangkaian panjang proses hukum kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Namun, di tengah kepastian hukum yang telah inkrah, Pemerintah Kabupaten Langkat justru masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, menyatakan pihaknya belum menerima dokumen putusan kasasi dari pengadilan. “Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan salinan putusan tersebut segera diterima,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Majelis hakim kasasi yang diketuai Yanto menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum, sehingga status tidak bersalah Eka Depari tetap berlaku.

Meski demikian, aspek administratif masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Eka Depari diketahui masih berstatus nonaktif dan menerima 50 persen gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hingga kini, ia juga belum kembali ke kantor BKD, meski telah melakukan komunikasi internal terkait putusan tersebut.

Advertisement

“Yang bersangkutan belum menyampaikan apakah akan kembali bertugas di Langkat atau memilih opsi lain,” kata Syafriansyah.

Ia menambahkan, Bupati Langkat, Syah Afandin, telah mengetahui hasil putusan kasasi tersebut dan menginstruksikan agar segera dilakukan koordinasi lanjutan untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini sebelumnya menyeret sejumlah pejabat di lingkungan pendidikan dan birokrasi daerah. Selain Eka Depari, aparat Polda Sumut menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka, di antaranya Saiful Abdi, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih.

Berbeda dengan Eka Depari, sebagian terdakwa lainnya memilih tidak melanjutkan upaya hukum. Mereka telah menerima vonis dari pengadilan dengan variasi hukuman, mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara, berikut denda yang disertai subsidair kurungan.

Putusan kasasi ini menegaskan perbedaan nasib hukum di antara para terdakwa dalam perkara yang sama. Di satu sisi, ada yang harus menjalani hukuman, sementara di sisi lain, ada yang dinyatakan tidak terbukti bersalah hingga tingkat tertinggi peradilan.

Kini, sorotan beralih pada langkah Pemkab Langkat dalam menyikapi putusan tersebut. Keputusan administratif yang akan diambil tidak hanya menentukan nasib jabatan Eka Depari, tetapi juga menjadi cerminan komitmen tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan transparan.(ted/han)

Advertisement

Artikel Terkait

Pemkab Nisel Perpanjang Masa Kerja 633 PPPK Paruh Waktu, Pegawai Absen Terancam Tak Diperpanjang

Pemkab Nisel Perpanjang Masa Kerja 633 PPPK Paruh Waktu, Pegawai Absen Terancam Tak Diperpanjang

Pemkab Nias Selatan menyerahkan SK perpanjangan masa kerja kepada 633 PPPK Paruh Waktu. Pegawai yang absen terancam tak diperpanjang.

Guru PPPK Ditetapkan Jadi Anggota BPD Mancang, Panitia Sebut Sah-sah Saja

Guru PPPK Ditetapkan Jadi Anggota BPD Mancang, Panitia Sebut Sah-sah Saja

Guru PPPK ditetapkan sebagai anggota BPD Mancang Langkat. Panitia menyebut status PPPK tidak otomatis menghalangi keanggotaan.

Sidak Barisan Usai Upacara HKN, Wabup Padang Lawas Tegaskan Disiplin ASN dan PPPK

Sidak Barisan Usai Upacara HKN, Wabup Padang Lawas Tegaskan Disiplin ASN dan PPPK

Wabup Padang Lawas Ahmad Faujan sidak barisan usai upacara HKN, tegaskan disiplin ASN, PPPK, dan kualitas pelayanan publik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer