Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantor Imigrasi Belawan Tindak WN Malaysia Tanpa Dokumen Perjalanan Sah

J
Penulis: Juli Rambe❯
PINDAH: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memindahkan seorang deteni warga negara asing asal Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Selasa (5/5/2026). (Dok : Imigrasi Kelas II Belawan)
PINDAH: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memindahkan seorang deteni warga negara asing asal Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Selasa (5/5/2026). (Dok : Imigrasi Kelas II Belawan)

Advertisement

 

BELAWAN, SUMUT POS- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memindahkan seorang deteni warga negara asing asal Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan pemindahan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sekitar pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Advertisement

Deteni berinisial MH sebelumnya diamankan petugas imigrasi setelah diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara nonprosedural.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, MH tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun paspor yang sah saat dimintai keterangan oleh petugas keimigrasian.

Advertisement

Sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Medan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh terhadap deteni, termasuk verifikasi identitas, dokumen pendetensian, serta kelengkapan administrasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keimigrasian.

Setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap, petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kemudian membawa deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi Medan dengan pengawalan ketat dan tetap mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan.

Proses pemindahan dilakukan secara tertib dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, serta penghormatan terhadap hak-hak dasar deteni selama proses berlangsung. Petugas juga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur agar tidak terjadi kendala di lapangan.

Setibanya di Rumah Detensi Imigrasi Medan, dilakukan proses serah terima deteni dari petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kepada petugas Rudenim Medan. Serah terima tersebut dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Serah Terima sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan hukum atas penanganan deteni.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan bahwa kegiatan pemindahan deteni tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi keimigrasian dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing sekaligus penegakan hukum di wilayah Indonesia.

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer