Disperindag ESDM Sumut Temukan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Batubara

BATUBARA, SUMUT POS- Aktivitas pertambangan pasir tanpa izin (PETI) di Kabupaten Batubara kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara turun langsung melakukan pengecekan lapangan di Kecamatan Air Putih, Jumat (8/5/2026).
Pengecekan dilakukan oleh Tim Cabang Dinas Wilayah III Disperindag dan ESDM Sumut menyusul adanya dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Dari hasil peninjauan di lokasi, tim gabungan menemukan sejumlah alat berat excavator dan truk pengangkut pasir yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Baca Juga: Kloter 17 Berangkat ke Tanah Suci, PPIH Embarkasi Medan Tuntaskan Pemberangkatan 5.972 CJH
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan, indikasi aktivitas penambangan ilegal terlihat jelas saat tim berada di lokasi.
“Tim menemukan alat berat excavator dan kendaraan pengangkut pasir yang diduga masih aktif beroperasi. Bahkan, saat dilakukan pengecekan, kondisi mesin excavator masih panas dan terdapat aktivitas pemuatan pasir ke truk pengangkut,” ujar Dedi saat memberikan keterangannya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan penambangan masih berlangsung meski diduga belum memenuhi ketentuan legalitas pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dedi menegaskan, tim gabungan langsung memberikan himbauan penghentian aktivitas kepada pihak yang diduga sebagai penanggung jawab lokasi penambangan. Seluruh aktivitas diminta dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh kegiatan dihentikan sampai seluruh dokumen dan izin pertambangan dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar aturan, juga berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap infrastruktur jalan akibat mobilitas kendaraan pengangkut material secara terus-menerus.



