Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imigrasi Medan Deportasi Chef Asal Pakistan

J
Penulis: Juli Rambe❯
DEPORTASI: Petugas Imigrasi Medan saat mengantar WNA asal Pakistan di Bandara Kualanamu. (Dok: Imigrasi Medan)
DEPORTASI: Petugas Imigrasi Medan saat mengantar WNA asal Pakistan di Bandara Kualanamu. (Dok: Imigrasi Medan)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Petugas Imigrasi Medan temukan pelanggaran keimigrasian yang berujung deportasi. Seorang warga negara Pakistan berinisial MR diketahui bekerja sebagai chef meskipun masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C1 yang tidak mengizinkan aktivitas bekerja.

Pelanggaran ini bermula dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada Mei 2026.

Advertisement

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan bahwa MR sedang menjalani masa percobaan kerja sebagai chef di salah satu usaha kuliner di Medan. 

Aktivitas tersebut diketahui dilakukan saat MR masih memegang Visa C1. Visa Kunjungan Indeks C1 diperuntukkan bagi kegiatan wisata, pengembangan diri, menghadiri pertemuan bisnis, konvensi, pameran, maupun kegiatan lain yang diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Pemegang visa tersebut tidak diperbolehkan bekerja atau menerima imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.

Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Medan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang dilakukan pada 2 Juni 2026, pukul 05.00 WIB. 

Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal langsung proses pemulangan MR melalui Bandara Internasional Kualanamu. Yang bersangkutan diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat AirAsia OD327, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lahore, Pakistan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan implementasi prinsip selective policy yang menjadi dasar kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setiap izin tinggal memiliki peruntukan yang harus dipatuhi. Jika memang memiliki keahlian dan ingin bekerja, sebaiknya sejalan dengan keahlian dalam mematuhi peraturan juga. Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara, sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat dan tidak menimbulkan pelanggaran," jelasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

8 WNA asal Tiongkok Dideportasi karena Menyalahgunakan Izin Tinggal

8 WNA asal Tiongkok Dideportasi karena Menyalahgunakan Izin Tinggal

Imigrasi Medan mendeportasi 8 wna asal tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal. Mereka bekerja di sebuah event di salah satu hotel.

Imigrasi Medan Berubah Jadi Imigrasi Kualanamu, Pemilik Paspor Tidak Perlu Takut

Imigrasi Medan Berubah Jadi Imigrasi Kualanamu, Pemilik Paspor Tidak Perlu Takut

Imigrais Medan berubah menjadi Imigrasi Kualanamu berdasarkan keputusan nama. Pemilik paspor tidak perlu takut.

Imigrasi Medan Jadi Lokus Pembelajaran Kinerja PKA LAN II

Imigrasi Medan Jadi Lokus Pembelajaran Kinerja PKA LAN II

Imigrasi Medan menjadi lokus untuk pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer