Dituding Peras Napi Rp280 Juta, KPR Rutan Sidikalang Bantah Keras: Tuduhan Tidak Berdasar

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, Brema Barus, membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap narapidana (napi) hingga mencapai Rp280 juta.
Bantahan tersebut disampaikan Brema dalam klarifikasi resmi pada Rabu (29/7/2026), sebagai respons atas pemberitaan salah satu media daring yang menuding dirinya melakukan pemerasan terhadap dua mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial MS dan JS.
Brema menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan. Menurutnya, hasil penelusuran serta pemeriksaan administrasi internal yang dilakukan manajemen Rutan Kelas IIB Sidikalang tidak menemukan adanya interaksi maupun transaksi keuangan sebagaimana yang diberitakan.
"Manajemen Rutan Sidikalang memastikan tidak pernah ada interaksi ataupun transaksi keuangan seperti yang dituduhkan," tegas Brema.
Baca Juga: Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau SMP Negeri 9 yang Terbakar, Pastikan Aktivitas Belajar Tetap Berjalan
Ia menjelaskan, seluruh proses pengawasan, pembinaan, hingga pemindahan warga binaan selama ini dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, setiap kebijakan yang diambil tidak pernah didasarkan pada ancaman, tekanan, ataupun imbalan materi sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Brema juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai hanya mengutip satu pihak tanpa disertai bukti yang sah maupun upaya konfirmasi kepada pihak Rutan Sidikalang.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta merugikan nama baik institusi maupun individu yang diberitakan.



