PT Unitwin Indonesia Kembali Kelola Taman Hewan Siantar hingga 2056

PEMATANGSIANTAR, Sumutpos.jawapos.com – Masa depan Taman Hewan Pematangsiantar kembali berada di tangan PT Unitwin Indonesia. Pemerintah Kota Pematangsiantar resmi memperpanjang kerja sama pemanfaatan kawasan tersebut untuk 30 tahun ke depan, terhitung sejak 1 September 2026 hingga 31 Agustus 2056.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Pimpinan PT Unitwin Indonesia Dr H Rahmat Shah, di ruang kerja wali kota, lantai II Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Senin (31/8/2026).
Kerja sama tersebut tidak sekadar memperpanjang masa pengelolaan. Pemko berharap keberadaan Taman Hewan mampu menjadi aset daerah yang lebih produktif, sekaligus mendorong investasi, memperbaiki sarana dan prasarana, membuka lapangan kerja serta memperkuat sektor pariwisata.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar Alwi Andrian Lumbangaol mengatakan, kerja sama diarahkan agar pemanfaatan Taman Hewan berlangsung optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah maupun masyarakat.
Kawasan yang masuk dalam perjanjian berada di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Jalan Letjend Suprapto dan Jalan MH Sitorus dengan luas sekitar 35.000 meter persegi.
Yang tak kalah penting, Pemko Pematangsiantar tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan secara berkala. Pemerintah daerah juga berhak menerima laporan keuangan serta memperoleh profit sharing dari laba bersih sesuai ketentuan dalam perjanjian.
Rahmat Shah: Berawal dari Kondisi Taman Hewan yang Memprihatinkan
Bagi Rahmat Shah, kerja sama dengan Pemko Pematangsiantar bukan sesuatu yang baru.
Ia mengaku pertama kali terpanggil untuk mengelola Taman Hewan tersebut karena melihat kondisinya yang kala itu memprihatinkan.
