Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pansus Plasma DPRD Batu Bara Dalami Kewajiban 20 Persen, Perusahaan Perkebunan Bakal Dipanggil

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Ketua Pansus Plasma DPRD Batuvara Ismar Komri saat mengelar rapat lanjutan Pansus Plasma 20 persen, dihadapan Inisiator Plasma seperti,  IWO, Sejumlah Zhuriat Kedatukan, Gapoktan, LPPI , Selasa,(15/9/2026.). (Foto Liberti Haloho/Sumut Pos)
Ketua Pansus Plasma DPRD Batuvara Ismar Komri saat mengelar rapat lanjutan Pansus Plasma 20 persen, dihadapan Inisiator Plasma seperti, IWO, Sejumlah Zhuriat Kedatukan, Gapoktan, LPPI , Selasa,(15/9/2026.). (Foto Liberti Haloho/Sumut Pos)

Advertisement

 

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara mulai memasuki tahap penting. Setelah menghimpun berbagai masukan dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah instansi pusat serta daerah, pansus kini membidik penerapan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen.

Pemanggilan perusahaan perkebunan, pendalaman data calon petani dan calon lokasi (CPCL), hingga pengecekan langsung ke lapangan menjadi agenda berikutnya.

Advertisement

Langkah tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Selasa (15/9/2026). Rapat digelar setelah rombongan pansus melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian RI serta Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kunjungan itu disebut memberikan sejumlah informasi mengenai mekanisme penerapan kewajiban plasma 20 persen. Sebelumnya, agenda pansus sempat tertunda karena DPRD tengah membahas KUA-PPAS R-APBD 2027 dan PAPBD 2026.

Advertisement

Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Komri, mengatakan pekerjaan pansus saat ini baru mencapai sekitar 50 persen. Masih ada sejumlah agenda yang harus diselesaikan sebelum rekomendasi disusun dan disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Kerja-kerja pansus plasma yang telah berlangsung bisa dikatakan progresnya masih 50 persen. Masih ada 50 persen lagi yang belum diselesaikan,” kata Ismar.

Salah satu persoalan yang akan didalami adalah data CPCL dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara yang disebut berkaitan dengan penerima fasilitas plasma 20 persen.

Pansus juga akan memanggil perusahaan perkebunan dan melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melihat kesesuaian antara data administratif dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Pansus akan menuntaskan seluruh poin agenda, termasuk pemanggilan perusahaan perkebunan, penerapan CPCL dan cross check ke lapangan. Kita ingin melihat bagaimana penerapannya dan apakah sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Di Tengah Pembahasan Pansus Plasma, Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sejak Era

Di Tengah Pembahasan Pansus Plasma, Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sejak Era

Zuriat Kedatukan Lima Puluh siap buka data hak ulayat sebelum HGU terbit di tengah pembahasan Pansus Plasma DPRD Batu Bara.

IWO Serahkan Dokumen Dugaan Kejanggalan CPCL Plasma PT Socfindo, Desak Pansus DPRD Batu Bara Panggil Perusahaan

IWO Serahkan Dokumen Dugaan Kejanggalan CPCL Plasma PT Socfindo, Desak Pansus DPRD Batu Bara Panggil Perusahaan

IWO Batu Bara desak Pansus Plasma DPRD panggil PT Socfindo terkait dugaan penyimpangan data CPCL plasma 20 persen.

Pansus Plasma DPRD Batu Bara Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Dorong Kepastian Hukum Kewajiban Plasma 20 Persen

Pansus Plasma DPRD Batu Bara Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Dorong Kepastian Hukum Kewajiban Plasma 20 Persen

Pansus Plasma DPRD Batu Bara berkonsultasi ke Kementerian ATR/BPN guna memperjelas kepastian hukum kewajiban plasma 20 persen dan pembaruan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer