Dodhy Thahir Dijemput Paksa dan Ditahan, BKD DPRD Sumut Minta Anggota Dewan Waspada

MEDAN, SUMUT POS- Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara, Pantur Banjarnahor, angkat bicara terkait penahanan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Dodhy Thahir, oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
Dodhy Thahir sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap politikus Partai Golkar itu sebelum kemudian dilakukan penahanan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pantur mengatakan Badan Kehormatan DPRD Sumut menghormati proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum terhadap Dodhy Thahir.
Menurutnya, setiap anggota DPRD tetap memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum serta menjaga tata tertib dan kode etik sebagai bagian dari lembaga legislatif.
"Kita menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Pantur saat memberikan keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Ia menegaskan, Badan Kehormatan DPRD Sumut secara internal terus mengingatkan seluruh anggota dewan agar senantiasa menjaga kedisiplinan, ketertiban, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pantur menyebut, status hukum yang sedang dihadapi seorang anggota dewan menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD Sumut untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas dan aktivitasnya, khususnya agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan hukum maupun kode etik.
"Kita selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga kode etik, menjaga ketertiban dan meningkatkan kewaspadaan, tentunya tanpa melanggar aturan hukum yang ada," ujarnya.



