Langgar Keputusan Prabowo, Tiga Anggota DPRD Gerindra Deliserdang Disanksi SP-1

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Gejolak internal Partai Gerindra di Kabupaten Deliserdang mencuat setelah tiga anggota DPRD dari fraksi partai tersebut menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1). Ketiganya ditegur Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Deliserdang karena menandatangani mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD.
Ketiga legislator itu adalah Dedi SyahpuAtra, S.H., Paian Purba, S.H., dan Marim Sitepu. DPC Gerindra menilai langkah mereka menandatangani mosi tidak percaya tersebut merupakan pelanggaran disiplin organisasi yang perlu dipertanggungjawabkan.
Peringatan itu tertuang dalam surat bernomor ST-31/I/0-043/DPC-GERINDRA/DS/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPC Gerindra Deliserdang Zakky Shahri, S.H., bersama Sekretaris DPC Sri Rezekika Handayani.
Dalam surat itu, DPC Gerindra menyoroti posisi Zakky Shahri yang menjadi salah satu pimpinan DPRD sasaran mosi tidak percaya. Zakky sendiri merupakan Ketua DPC Gerindra Deliserdang sekaligus rekan ketiga legislator tersebut dalam Fraksi Gerindra.
DPC menegaskan, Zakky Shahri ditunjuk langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Karena itu, tindakan menandatangani mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD tersebut dinilai berseberangan dengan keputusan pimpinan tertinggi partai.
Atas dasar itu, DPC Gerindra Deliserdang menjatuhkan SP-1 kepada ketiganya. Mereka juga diminta menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara tertulis kepada DPC paling lambat tiga hari sejak surat diterima.
Klarifikasi tersebut harus memuat alasan serta pertimbangan yang mendasari keputusan mereka menandatangani mosi tidak percaya.
Selain meminta penjelasan, DPC mengingatkan ketiganya agar menjaga hubungan baik antarkader, terutama di lingkungan Fraksi Gerindra DPRD Deliserdang. Setiap perbedaan pandangan, menurut DPC, semestinya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme internal partai.
Ketiganya juga diminta tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kader sesuai AD/ART, peraturan organisasi, serta ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Fraksi Benarkan Surat Peringatan
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Deliserdang Ilham Pulungan membenarkan pihaknya telah menerima surat SP-1 dari DPC Gerindra. Ia menyebut surat tersebut sudah diterima fraksi dan tengah diteruskan kepada tiga anggota DPRD yang bersangkutan.



