Tebingtinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Ambang Batas Naik Jadi 90

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi berhasil meraih predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026. Capaian ini menjadi pengakuan atas upaya pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Namun, penghargaan tersebut juga membawa tantangan tersendiri. Dengan standar penilaian yang semakin tinggi, predikat Informatif tidak cukup dipertahankan melalui kelengkapan administrasi. Pemerintah dituntut memastikan informasi publik tersedia secara akurat, diperbarui secara berkala, dan mudah diakses masyarakat.
Penghargaan diserahkan dalam acara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026). Pemko Tebingtinggi menerima penghargaan tersebut melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, yang hadir mewakili Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan badan publik tidak semata-mata diukur dari penghargaan yang diraih, tetapi juga dari manfaat keterbukaan informasi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja di setiap instansi pemerintah, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Pengelolaan data yang tertib, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pemanfaatan teknologi digital perlu berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi.
Surya berharap, predikat Informatif yang diraih sejumlah badan publik di Sumatera Utara menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus mendorong instansi lain melakukan pembenahan serupa.
Penekanan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidha Farwa. Ia menilai penguatan PPID dan transformasi digital menjadi kunci untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik.
Menurut Hafidha, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi tidak hanya berfungsi mengukur kepatuhan badan publik terhadap ketentuan yang berlaku. Evaluasi tersebut juga harus menjadi instrumen perbaikan mutu pelayanan publik, sejalan dengan upaya mempersiapkan Indonesia menuju 2045.
Ia turut mengapresiasi pelaksanaan KI Sumut Award 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Sinergi antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, pemerintah daerah, dan seluruh badan publik dinilai penting untuk menjaga peningkatan kualitas keterbukaan informasi secara berkelanjutan.



