Kabut Asap Meluas, Pemprov Sumut Minta Bupati dan Wali Kota Ambil Langkah Antisipasi

MEDAN, SUMUT POS- Kabut asap kembali muncul di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kota Medan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memantau situasi dan menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih, mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan terkait pelaksanaan modifikasi cuaca untuk mengatasi kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah.
Menurutnya, Pemprov Sumut masih menunggu arahan Gubernur Sumut sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan kembali melaksanakan operasi modifikasi cuaca (OMC).
“Untuk modifikasi cuaca, sampai sekarang belum ada keputusan. Kita masih menunggu arahan dari Pak Gubernur,” ujar Tuahta saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kabut asap membutuhkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sebab, kondisi serta tingkat dampak kabut asap di setiap daerah dapat berbeda-beda sehingga langkah penanganannya perlu disesuaikan dengan situasi di lapangan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov Sumut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota pada 21 Oktober 2026. Surat edaran itu berisi imbauan agar pemerintah daerah mengambil langkah antisipasi terhadap kondisi kabut asap di wilayah masing-masing.
“Pada tanggal 21 kemarin, kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota. Kita meminta agar masing-masing daerah menyikapi kondisi kabut asap ini, baik dari sisi masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya.
Tuahta menegaskan, penerbitan surat edaran tersebut bukan berarti Pemprov Sumut menyerahkan seluruh tanggung jawab penanganan kabut asap kepada pemerintah daerah.



