Tagih Janji Perbaikan Jalan, Warga Torgamba Desak Bupati Labusel Segera Bertindak

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com– Kesabaran masyarakat Dusun Simpang Empat, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), mulai menipis menghadapi kondisi jalan yang kian memprihatinkan. Setelah sekian lama menanti perbaikan, warga kini mendesak pemerintah daerah berhenti mengumbar janji dan segera merealisasikan pembangunan jalan Simpang Tugu menuju Bakaran Batu.
Desakan tersebut disuarakan melalui Paguyuban Masyarakat Simpang Empat yang menyampaikan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labusel. Selain menuntut perbaikan infrastruktur, warga juga menyoroti aktivitas kendaraan perusahaan yang diduga turut memperparah kerusakan jalan.
Dalam dokumen tuntutan yang disampaikan, masyarakat meminta Pemkab Labusel segera mengambil langkah konkret. Mereka menilai akses jalan tersebut merupakan kebutuhan penting bagi aktivitas sehari-hari sehingga kerusakannya tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian penanganan.
Warga juga menagih komitmen Wakil Bupati Labusel terkait janji perbaikan jalan Simpang Tugu menuju Bakaran Batu. Bagi masyarakat, janji pemerintah harus dibuktikan melalui pekerjaan nyata, bukan sekadar pernyataan yang terus berulang.
Kekecewaan terhadap wakil rakyat turut mengemuka. Masyarakat menyatakan akan menolak kegiatan reses anggota DPRD di dusun mereka apabila para legislator, khususnya perwakilan dari daerah pemilihan (Dapil) Torgamba A, dinilai tidak mampu memperjuangkan kebutuhan perbaikan jalan tersebut.
Tak berhenti di situ, warga juga meminta Bupati Labusel mengevaluasi Camat Torgamba. Mereka menilai perlu ada evaluasi terhadap komitmen dan kinerja pemerintah kecamatan dalam mengawal penyelesaian persoalan infrastruktur yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Persoalan lain yang ikut menjadi sorotan adalah aktivitas PT Lautan Sawit Mas yang beroperasi di Dusun Simpang Empat. Paguyuban meminta Pemkab Labusel meninjau kembali perizinan perusahaan tersebut.
Warga menduga kendaraan operasional perusahaan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas jalan turut berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan persoalan limbah yang disebut menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Atas dasar itu, masyarakat meminta pemerintah daerah menyiapkan skema konsorsium yang melibatkan perusahaan-perusahaan pengguna akses jalan tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak yang memperoleh manfaat dari penggunaan jalan.
Baca Juga: Pembalakan Liar Disorot, Banjir Terjang Lau Baleng: Kayu Gelondongan Hantam Sawah dan Permukiman
Warga turut mendesak penyelenggara jalan dan instansi terkait melakukan pengawasan serta penindakan terhadap truk yang melintas dengan muatan melebihi batas tonase sesuai kelas jalan.



