
BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti yang disaksikan unsur forkopimda. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, Kamis (5/11/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa bertindak sebagai eksekutor adalah tugas dan wewenangnya melakukan eksekusi putusan pengadilan.
"Ini merupakan kegiatan rutin (pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap) Kejari Binjai, yang merupakan tindak lanjut dari jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Ronald.
Baca Juga: Kuntilanak Jadi Inspirasi Fashion, HUNTILANAK Hadirkan Koleksi Artistik di Jakarta Fashion Week 2027
Dia menambahkan, langkah pemusnahan barang bukti ini juga bagian dari menuntaskan penanganan perkara pada Kejari Binjai. "Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana umum pada periode September sampai November 2026, sebanyak 72 perkara," bebernya.
Ronald menguraikan, 72 perkara yang dituntaskan penangananya, masih didominasi kasus narkotika. Dia menyebut, ada 45 kasus narkotika dengan rincian sabu seberat 306,43 gram, 22 butir pil ekstasi dan 12,07 gram daun kering ganja.
Sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dan air panas. Lalu daun kering ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Selain itu, juga ada 22 perkara orang dan harta benda dengan barang bukti baju, senjata tajam serta lainnya. Terakhir lima perkara keamanan dan ketertiban umum," tukasnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kejari Binjai dalam menuntaskan penanganan perkara dan agar tidak disalahgunakan. (ted/han)



