Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tarif Tol Tamora ke Sei Rampah Rp44.500

diar sudiarman • Jumat, 3 Agustus 2018 | 14:06 WIB
Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi bersama rombongan saat meninjau ruas jalan tol Seksi 1 Tanjungmorawa-Parbarakan, Rabu (6/6).
Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi bersama rombongan saat meninjau ruas jalan tol Seksi 1 Tanjungmorawa-Parbarakan, Rabu (6/6).
Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi bersama rombongan saat meninjau ruas jalan tol Seksi 1 Tanjungmorawa-Parbarakan, Rabu (6/6).
Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi bersama rombongan saat meninjau ruas jalan tol Seksi 1 Tanjungmorawa-Parbarakan, Rabu (6/6).
Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi bersama rombongan saat meninjau ruas jalan tol Seksi 1 Tanjungmorawa-Parbarakan, Rabu (6/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Seksi I yakni mulai dari Tanjung Morawa (Tamora) hingga Simpang Parbarakan, sudah dibuka sebagai jalur fungsional pada arus mudik dan balik lebaran lalu. Saat itu, pengguna jalan belum dikenakan tarif alias gratis. Namun mulai Jumat (3/8) dini hari pukul 00.00 WIB tadi, telah diberlakukan tarif tol kepada pengendara yang melintas di sana.


Merujuk kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 393/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Seksi I-VI (Tanjung Morawa-Parbarakan-Kualanamu-Sei Rampah), mulai 3 Agustus 2018 Pukul 00.00 WIB, Seksi I (Tamora sampai Parbarakan) sepanjang 10,75 km, untuk kendaraan golongan I dari tol Tanjung Morawa ke Parbarakan yakni Rp10.500 untuk kendaraan golongan I.


Sementara untuk golongan II dan III sebesar Rp16.000, golongan IV dan V Rp 21.000. Sedangkan dari Medan ke Parbarakan Rp13 ribu, yaitu dari tarif tol Amplas – Tamora Rp 2.500 ditambah tarif tol Tamora - Parbarakan Rp10.500. Sementara dari Tamora ke Sei Rampah untuk golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp44.500.


Pengguna jalan tol pun diwajibkan menyiapkan kartu elektronik dengan kecukupan saldo, mengingat Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Seksi I-VI menerapkan sistem transaksi nontunai, sehingga tidak menerima pembayaran secara tunai.


Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) Agus Suharjanto melalui GM Keuangan dan SDM Andre Siringoringo menerangkan, PT JMKT telah melakukan sosialiasi dengan mengoperasikan Simpang Susun (SS) Tanjungmorawa-SS Parbarakan dan SS Kemiri sebagai jalan tol fungsional saat arus mudik dan balik Lebaran tahun 2018 lalu. Selama masa fungsional tersebut, PT JMKT belum memungut tarif untuk Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi khusus Seksi I.


Diharapkan, keberadaan tol ini akan mempersingkat waktu tempuh dari Bandara Kualanamu menuju Kota Medan atau sebaliknya. “Jalan tol ini menghubungkan Jalan Tol Belmera yang saat ini sudah terintegrasi dengan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi. Kami berharap setelah beroperasi secara menyeluruh, jalan tol ini nantinya mampu berkontribusi pada perkembangan perekonomian wilayah,” ujarnya.


Sebelumnya, PT JMKT selaku pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi telah menerima Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan dan Perumahan Rakyat Nomor 392/KPTS/M/2018 tanggal 8 Juni 2018 yang menyatakan bahwa Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol sehingga dapat dioperasikan.


Selain itu, PT MKTT telah menerima Surat Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat- Kementerian Perhubungan Nomor AJ. 409/I/7/DJPD/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Laik Fungsi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) dan SS Kemiri. Selain itu, PT JMKT juga telah menerima sertifikat laik operasi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) dan SS Kemiri dari Direktorat Jenderal Bina Marga-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor JL10.10-Db/614 tanggal 07 Juni 2018.


Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Seksi I (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) memiliki panjang total 10,75 km dimana 7,5 Km di antaranya dibangun oleh Pemerintah dan 3,25 Km dibangun oleh PT JMKT. Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Seksi I menghubungkan Jalan Tol Eksisting Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera) dengan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi II-VI (Kualanamu-Sei Rampah) yang telah beroperasi.


“Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi juga menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi nasional di Sumatera Utara, seperti kawasan industri Medan, Bandara Kualanamu, Pelabuhan Kuala Tanjung, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke, serta akses menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba," ujar Andre.


Sebagaimana diketahui, tol Tanjung Morawa - Parbarakan, dibuka Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, pada Senin 11 Juni 2018) untuk mendukung arus mudik lebaran 2018. Kemudian usai lebaran dibuka secara permanen.


Adanya tol Tanjung Morawa - Parbarakan sebagai penghubung antarseksi tol Medan - Kualanamu, mempersingkat waktu tempuh dari Medan maupun Lubuk Pakam menuju Bandara Kualanamu.


Tol Tanjung Morawa - Parbarakan itu, juga secara umum memangkas waktu menuju Tebingtinggi, yang sementara melalui pintu tol keluar Sei Rampah. Meskipun panjang seksi 1 itu hanya 10,75 km, namun fungsinya sangat vital. (btr) Editor : diar sudiarman
#seirampah #tarif tol