Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Status Internasional Bandara Silangit Dicabut

Admin SP • Kamis, 2 Mei 2024 | 15:05 WIB
Kadishub Sumut, Agustinus.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS).
Kadishub Sumut, Agustinus.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bandara Silangit, di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kini tidak lagi berstatus bandara internasional. Status itu resmi dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, bersamaan dengan 16 bandara lainnya di Indonesia ini.

Sebelumnya, Bandara Silangit atau disebut dengan Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII, merupakan salah satu via udara menuju destinasi pariwisata super prioritas Danau Toba, bagi wisatawan yang berkunjung.

Pencabutan status Bandara Silangit itu, dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus, Kamis (2/5/2024).

Ia menjelaskan, pencabutan itu pastinya melalui kajian dan evaluasi dilakukan Kemenhub terhadap bandara tersebut.

Agustinus menjelaskan ada perbedaan antara Bandara berstatus domestik dan internasional, dalam segi pelayanan dengan menggunakan sistem standar International Civil Aviation Organization (ICAO).

"Iya betul (dicabut), jadi begini apa sih bedanya bandara internasional dan domestik, kalau dari pelayanan standarnya ICAO sama itu," kata Agustinus.

Agustinus mengatakan, bahwa perbedaan tersebut ada pada standar Customs, Imigration, Quarantine (CIQ), yang dapat membedakan. CIQ merupakan pelayanan Cukai, Imigrasi dan Karantina.

"Nah, kalau kita di Indonesia bedanya internasional ada pada CIQ itu, itu yang membedakan. Lalu untuk untuk menghadirkan itu biayanya juga ada kalau kita mau kategorikan bandara internasional," ujar Agustinus.

Agustinus mengatakan, bandara di luar negeri tidak ada menggunakan status bandara domestik dan internasional. Semua bandara statusnya sama.

"Cuma di Indonesia yang ada istilah bandara domestik dan internasional, kalau di luar negeri tidak ada, sama semua," jelas Agustinus.

Agustinus mengatakan dicabutnya status Bandara Silangit, bersama 16 bandara lainnya, tidak lepas dengan layanan penerbangan internasional yang minim, datang dan berangkat dari bandara tersebut, dilakukan maskapai penerbangan.

"Ternyata hasil evaluasi bandara internasional yang 17 itu, termasuk Silangit dilihat sebenarnya pelayanan internasionalnya sedikit. Hanya seminggu satu sampai dua kali saja gitu. Jadi itu sudah tidak efektif, biayanya tinggi, SDM juga dipersiapkan, jadi diambillah kebijakan itu," jelas Agustinus.

Selain penerbangan internasional yang minim, Agustinus menambahkan lebih banyak Warga Negara Indonesia yang berpergian keluar negeri, ketimbang mendatangkan wisatawan mancanegara atau penumpang asing ke bandara tersebut.

"Kemudian, ketika dilihat penumpang penerbangannya 70-90 persen, ternyata orang Indonesia yang ke luar negeri. Justru kan menguntungkan negara lain," ucap Agustinus.

Agustinus mengatakan pencabutan status bandara ini, tidak lepas dengan kajian dan evaluasi dilakukan Kemenhub RI, untuk melindungi penerbangan domestik memberikan pelayanan dengan konsisten.

"Jadi ini upaya untuk melindungi Airlines domestik kita juga. Kita lihat kita kadang mau ke Jakarta saja harus ke Kuala Lumpur dulu, itu yang diuntungkan jadinya bandara yang di luar, kita rugi," tandas Agustinus.

Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Komunikasi Publik Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT), Nelson Lumbantoruan mengatakan pihaknya, menerima keputusan ditetapkan oleh Kemenhub RI, terkait pencabutan status Bandara Silangit tersebut.

"Sebenarnya itukan pertama, sudah menjadi kebijakan nasional, semuanya sudah diperhitungkan lah, untung ruginya," ucap Nelson.

Nelson mengatakan dengan status Bandara Silangit dicabut, bahwa pintu-pintu masuk wisatawan tetap banyak menuju kawasan Danau Toba. Termasuk, bandara berlokasi di Taput menjadi gerbang wisatawan.

Bandara Silangit menjadi Bandara tujuan wisatawan asing ke Danau Toba, datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan melanjutkan penerbangan ke Bandara Silangit.

Kemudian, di Sumut masih memiliki Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang. Bandara ini, menjadi gerbang utama datangnya wisatawan ke Danau Toba, dengan akses jalan tol mampu ditempuh sekitar 3 jam via darat.

"Sekarang saja sudah sampai 3 jam di Parapat, apalagi dari Kualanamu sebentar lagi sampai ke Sibisa, Kabupaten Samosir, kurang lebih 1,5 jam. Jadi, saya kira (pencabutan status Internasional Silangit) tidak begitu berdampak," jelas Nelson.

Nelson mengatakan pihaknya mendorong pembangunan akses jalan tol hingga Parapat, Kabupaten Simalungun. Sehingga akses lebih dekat dari Kota Medan dan Bandara Kualanamu.

"Kita di doronglah (proses pembangunan tol), karena sudah lebih cepat kita ke Danau Toba dari Kualanamu, karena Bandara Kualanamu ini kan central di sumut ini kan. (Lalu kita dorong) bagaimana fasilitas transportasi ke Danau Toba agar lebih baik itu saja," tandas Nelson.(gus)

Editor : Redaksi
#bandara silangit