Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Blokade PTPN IV Muara Upu Selama 30 Hari hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMSU Tuntut Kapoldasu Proses Hukum Oknum Pengurus KPSS Muara Upu Tapse

Admin SP • Senin, 24 Juni 2024 | 14:23 WIB

 

Photo
Photo

MEDAN-Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Kota Medan, Senin (24/6/2024).

Dalam unjuk rasa itu, mahasiswa memberi dukungan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pengurus Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) Muara Upu Tapsel yang sudah memblokade pengangkutan produksi Afdeling VII Kebun Batang Toru PTPN IV Regional I.

Riswandi Silaban sebagai Koordinator Aksi menyampaikan aspirasinya bahwa tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum pengurus KPSS Muara Upu Tapsel tersebut diduga dibackingin oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan Tapsel, sehingga tidak ada yang dapat melakukan tindakan apapun terhadap perbuatan anarkis yang dikoordinir oleh oknum Pengurus KPSS.

Photo
Photo

"Pencurian dengan kekerasan, pembangunan tenda-tenda yang menghalangi dan memblokade transportasi produksi PTPN IV Regional I merupakan bukti bahwa tidak berdayanya oknum aparat keamanan di Tapsel," tegas Riswandi Silaban.

Dalam aksinya, Riswandi mengatakan, AMSU menuntut Kapolda Sumatera Utara bertindak tegas menjaga investasi negara, apalagi hal ini merupakan tugas dan amanat konstitusi terhadap Proyek Strategis Nasional yang ada di PTPN IV Regional I yang disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.

Dari Koordinator aksi secara rinci menyampaikan 8 (delapan) tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara diantaranya (1); Menuntut Kapolda Sumatera Utara untuk segera memproses hukum pengurus Koperasi Produsen Sawit Sejahtera yang tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama Petani Plasma, yang mengakibatkan banyak masyarakat terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis di wilayah PTPN IV Regional I Muara Upu Kab. Tapanuli Selatan.

Kemudian (2); Memohon kepada Kapolda Sumatera Utara untuk melindungi Pengurus Koperasi Sawit Sejahtera yang memiliki legal standing dari intimidasi dan dugaan penipuan jual beli lahan oleh oknum mafia tanah di Tapanuli Selatan.
(3); Menyatakan tindakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama Petani Plasma.


(4); Menghentikan tindakan anarkis dalam bentuk pencurian produksi dan pelarangan aktivitas pengangkutan produksi yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera yang diduga dibackingin oleh aparat pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan aparat penegak hukum Tapanuli Selatan

terhadap aset negara di Muara Upu Tapanuli Selatan milik PTPN IV Regional I.
(5); Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk membubarkan tenda-tenda dan lokasi yang digunakan Ololeh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera yang bersifat intimidatif dan cenderung memprovokasi keributan di lokasi aset negara di Muara Upu Tapanuli Selatan milik PTPN IV Regional I.


(6); Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Polres Tapanuli Selatan dengan menurunkan tim dari Irwasda dan Bidpropam Poldasu, dimana terdapat oknum-oknum aparat penegak hukum yang cenderung pasif dan berpihak kepada kelompok Koperasi Produsen Sawit Sejahtera.


(7); Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti surat mohon perlindungan hukum terhadap tindakan oknum mafia tanah berkedok Plasma yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap aset negara di Proyek Strategis Nasional PTPN IV Regional I Muara Upu Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan dan surat pengaduan masyarakat yang sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumatera Utara.


(8); Memohon kepada Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan perlindungan hukum terhadap aktivitas pengangkutan produksi PTPN IV Regional I yang sudah lebih kurang 30 hari diblokir dan dilarang secara anarkis oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran Rupiah.

Usai menyampaikan orasi, seluruh bukti-bukti dan data dokumentasi diserahkan perwakilan aksi, diantaranya Riswandi Silaban, Ahmad Fadli Hutasoit dan Niko Sinambunan ke pihak Polda Sumatera Utara untuk dianalisa dan ditindaklanjuti.
Masaa AMSU kemudian membubarkan diri dalam keadaan tertib seraya berharap tuntutannya segera ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumatera Utara. (Ila)

Editor : Redaksi
#ptpn iv