Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PBG RS Grandmed Sudah Terbit Secara Hukum

Admin SP • Kamis, 25 Juli 2024 | 09:41 WIB
Rumah Sakit Grandmed.
Rumah Sakit Grandmed.


LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang, Rachmadsyah ST mengemukakan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk bangunan baru pendidikan dan penambahan lantai rumah sakit (RS) Grandmed sudah keluar sah secara hukum.

"Jadi PBG dari Grandmed ini untuk bangunan baru pendidikan dan penambahan lantai bangunan RS sudah keluar sah secara hukum," kata Rachmadsyah saat diwawancarai di Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (24/7).

Dijelaskan dasar pengeluaran PBG yaitu berdasarkan Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang keluar dari Online Single Submission (OSS). OSS adalah system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

"Jadi PKPPR (Grandmed) sudah terbit pada November 2023 dan terbit lagi Juni 2024, yang keluar secara otomatis dari OSS yang diakui pemerintah selama ini," jelas Rachmadsyah.

Mantan Kabag ULP Setdakab Deliserdang itu juga menjelaskan dalam OSS kegiatan Grandmed yaitu pendidikan dan kesehatan. Kegiatan itu diperbolehkan merubah ruang sesuai aturan zona Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) .

"Karena dia (RS Grandmed) mau bangun sarana pengembangan prasarana wilayah, yaitu pendidikan dan kesehatan. Itu dibenarkan di wilayah zona KP2B. Asal tidak memutus saluran irigasi dan wilayah sawah tersebut tidak produktif. Jadi bisa diproses," terang Rachmadsyah.

Ditambahkan, jadi sebelum terbit PBG dibuatlah analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Amdal ini yang proses yaitu Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.

"Setelah terbit amdal maka pihaknya mengeluarkan PBG nya. Jadi semua mekanisme sudah kita lalui. Jadi dari PKPPR mereka (Grandmed) jelas disebutkan kegiatan mereka yaitu pendidikan dan kesehatan. Juga dalam Perda Deliserdang nomor 1 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk kawasan KP2B bisa untuk pengembangan sarana prasarana," terang Rachmadsyah.

Ditanya soal lahan mereka (lahan bangunan baru Grandmed) apakah bukan zona lahan sawah dilindungi (LSD), ia menjawab bahwa terkait LSD hingga kini belum ditetapkan jadi suatu keputusan.

"Sampai sekarang masih berproses (LSD). Bisa saja nanti LSD di Deliserdang itu akan berkurang. Jadi PBG dari RS Grandmed ini sudah keluar sah secara hukum. Sebab keluar PBG ini melalui mekanisme Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dimana ada proses sidang dengan penguji Tim Profesi Ahli (TPA). Serta aplikasi SIMBG ini milik Kementerian PUPR RI," terang Rachmadsyah yang juga pernah menjabat Sekretaris Dinas Perkim Deliserdang tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk PBG bangunan baru Grandmed mereka sudah membayar retribusi ke pemerintah berkisar Rp400 juta-Rp500 juta. Disebut untuk penambahan RS Grandmed juga kemarin sebanyak 4 lantai, mereka juga sudah bayar retribusi dan PBG juga sudah keluar.

"Jadi mekanismenya sudah kita ikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi kalau dia bermohon untuk kegiatan industri atau rumah tempat tinggal seperti apartemen itu pasti tidak bisa dikeluarkan PBG nya karena bertentangan dengan ketentuan," terang Rachmadsyah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang yang diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan, Lamria Gultom menyebutkan untuk AMDAL dari pemohon RS Grandmed sudah keluar.

"Udah, AMDAL atau surat kelayakan lingkungan hidup (SKKLH) sudah selesai," dibenarkan Lamria.(btr)

Editor : Redaksi
#RS Grandmed