BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Anggaran belanja bahan bakar minyak yang dianggarkan Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp1,4 miliar tahun anggaran 2024, diduga terjadi penyelewengan. Itu terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan auditor.
Anggaran belanja BBM itu diperuntukkan atau direncanakan untuk kendaraan dinas dan operasional rutin yang diduga untuk truk angkutan sampah serta lainnya. Namun dalam realisasinya, belanja BBM pada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum di Kota Binjai terdapat ketidaksesuaian hingga berbuntut dugaan penyelewengan anggaran.
Kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini mencapai ratusan juta rupiah. Auditor mengendus dugaan penyelewengan ini usai melakukan pemeriksaan fisik berupa melihat bukti dan kwitansi belanja BBM.
Hasilnya, dokumen belanja BBM itu mendapati selisih ratusan juta rupiah yang berbuntut kerugian negara. Kondisi ini menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Menanggapi dugaan penyelewengan ini, Pelaksana Tugas Kepala DLH Binjai, Ahmad Yani membenarkan hal tersebut. Artinya, dia mengakui, ada temuan auditor dalam realisasi belanja BBM tahun anggaran 2024.
Namun realisasi belanja BBM yang berbuntut dugaan penyelewengan ini, Yani bukan sebagai Plt Kadis LH Binjai. Yani sendiri diketahui dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Kualitas Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai oleh Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi pada Kamis (19/6/2025).
Tak lama kemudian, Yani diangkat sebagai Plt Kadis LH Binjai. "Ada, (diperintahkan) pengembalian," kata Yani, Kamis (17/7/2025).
Terpisah, Chairin Simanjuntak selaku mantan Plt Kadis LH dengan jabatan definitif sebagai Kepala Dinas Perhubungan Binjai menyebut, persoalan itu sudah disampaikan kepada pelaksana tugas yang baru dan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas hal tersebut.
"Nanti konfirmasi juga ke Plt yang baru, itu sudah saya sampaikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Mulai dari kepala dinas yang lama, kemudian kepala bidang yang ada sekarang," katanya.
"Sudah diinformasikan bahwasanya, kita imbau supaya segera membayarkan sesuai dengan LHP BPK itu kepada kas daerah dan berkoordinasi dengan Inspektorat," tandasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan