Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

2.297 PPPK Labuhanbatu Paruh Waktu Terima SK

Johan Panjaitan • Selasa, 23 Desember 2025 | 07:00 WIB
Bupati Labuhanbatu menyerahkan SK 2297 PPPK Paruh waktu. (Istimewa/Sumut Pos)
Bupati Labuhanbatu menyerahkan SK 2297 PPPK Paruh waktu. (Istimewa/Sumut Pos)

LABUHANBATU, Sumutpos jawapos.com - Sebanyak 2.297 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Labuhanbatu, Senin (22/12/2025) di Gedung Derbaguna Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Jalan WR Supratman Rantauprapat.

Penyerahan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dan berkontribusi nyata terhadap pelayanan publik.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah bagian dari solusi penataan tenaga non-ASN. Kami berharap seluruh pegawai yang menerima SK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menegaskan meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap dituntut untuk menunjukkan kinerja terbaik, menjaga integritas, serta mendukung program pembangunan daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Penyerahan SK, bukanlah sekadar kegiatan seremonial, melainkan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah kabupaten Labuhanbatu dalam melaksanakan kebijakan Nasional di bidang manajemen aparatur sipil negara. Sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasi selama ini dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi transisi yang adil dan proporsional, untuk menata tenaga non-ASN agar tetap memperoleh kepastian peran dan kesempatan mengabdi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

"Kami menyadari bahwa perjuangan saudara-saudari tidaklah singkat, bahkan sebagian telah mengabdi belasan tahun dengan penuh kesabaran dan harapan oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian, ketenangan, serta semangat baru dalam melanjutkan pengabdian," ujarnya.

Jadikanlah kesempatan ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik, lebih cepat, dan lebih tepat sasaran. Tunjukkan sebagai aparatur yang layak dipercaya, mampu bekerja secara kolaboratif, serta berorientasi pada hasil dan kepuasan masyarakat, tutup Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu Ali Armaya menjelaskan 2.297 PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari berbagai perangkat daerah, dengan penempatan disesuaikan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah.

Penyerahan SK ini disambut antusias oleh para pegawai penerima. Mereka mengaku bersyukur atas kepastian status yang diberikan pemerintah daerah dan siap meningkatkan kinerja demi kemajuan Kabupaten Labuhanbatu.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap dengan adanya PPPK Paruh Waktu ini, kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif serta efisien. (fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pppk #SK #Kabupaten Labuhanbatu #bupati maya