Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Satpol PP Binjai Imbau PKL Berjualan Mulai Jam 3 Sore

Johan Panjaitan • Senin, 12 Januari 2026 | 17:15 WIB
Petugas Satpol PP Binjai saat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di seputaran lapangan merdeka. (Istimewa/Sumut Pos)
Petugas Satpol PP Binjai saat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di seputaran lapangan merdeka. (Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai mengimbau dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) di Lapangan Merdeka, untuk berjualan mulai pukul 15.00 WIB. Aturan tersebut mengingat Lapangan Merdeka Binjai atau karib dikenal tanah lapang adalah sebuah ikon kota.

Kepala Satpol PP Binjai, Arif Budiman Sihotang menjelaskan, mengacu peraturan daerah bahwa, seputaran Lapangan Merdeka tidak boleh ada aktivitas berjualan oleh pedagang. Namun begitu, pemerintah kota mengambil kebijakan dengan memperbolehkan PKL dapat berjualan mulai pukul 15.00 WIB.

Arif menjelaskan, penataan terhadap PKL itu atas kebijakan diskresi yang artinya bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring ramainya pengunjung di Lapangan Merdeka Binjai. Diskresi dimaksud adalah kebijakan pemerintah daerah atas sebuah hal yang terjadi.

"Semenjak saya di sini, saya lakukan penataan di tanah lapang, berdasarkan pedoman diskresi yang telah ada," ungkapnya, Senin (12/1/2026).

"Seluruh pedagang kaki lima yang menjajakan dagangan, diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pada pukul 15.00 WIB. Jadi sisi tanah lapang itu ada bibir trotoar, di situ yang diperbolehkan," sambungnya.

Dia menjelaskan, pengunjung yang menikmati suasana di Lapangan Merdeka itu tidak hanya dari Kota Binjai saja. Juga ada dari Kabupaten Langkat, Deliserdang hingga Kota Medan.

Karenanya, ramai pengunjung itu membuat geliat ekonomi ada dengan hadirnya pelaku UMKM. "Makanya kita lakukan penataan, pedomannya tetap Lapangan Merdeka Binjai sebagai ikon," tambahnya.

Alasan lain terhadap penataan pedagang kaki lima karena jalur tersebut dilintasi menuju objek penting. Seperti Kantor DPRD Binjai, Rumah Dinas Kapolres Binjai, Polsek Binjai Kota hingga Rumah Dinas Wali Kota Binjai.

"Perlintasan itu tidak menggangu objek tersebut, maka diskresi diberikan pada pukul 15.00 WIB, ketika jam padat pagi maupun siang sudah lewat," bebernya.

"Semua kumpul di tanah lapang, makanya harus penataan. Jangan sampai orang yang ingin menikmati tanah lapang artinya tidak nyaman," sambungnya.

Jika berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015, kata Arif, pedagang kaki lima dilarang berjualan. Sebab, itu masuk dalam jalur tertib hijau.

Namun karena pertimbangan pertumbuhan ekonomi, dibuat kebijakan lain. "Pemerintah melihat pertumbuhan ekonomi di kawasan tanah lapang, maka dijadikan diskresi. Setiap malam minggu dan malam senin puncaknya pengunjung di tanah lapang itu," ujarnya.

Dia menambahkan, pedagang kaki lima hanya boleh berjualan pada sisi kiri saja. Tidak boleh pada seberang atau sisi kanan.

Sementara yang berjualan di dekat tribun Lapangan Merdeka Binjai, tidak boleh menutup pintu atau jalur masuk. Dan di Taman Balita, pedagang boleh berjualan yang mengitari saja.

Karenanya, dia mengimbau dan mengajak kepada pedagang kaki lima untuk mematuhi kebijakan tersebut. "Secara tidak langsung otomatis ikon Binjai ini menjadi pusat perhatian bagi pengunjung semuanya menikmati Tanah Lapang Kota Binjai," pungkasnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#lapangan merdeka #satpol pp #pedagang kaki lima #kota binjai