BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kota Binjai bergerak cepat menindaklanjuti penanganan banjir dengan melakukan validasi data sebagai bagian dari percepatan penanganan bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai telah turun langsung ke lapangan untuk mendata kerusakan infrastruktur dan rumah warga terdampak.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin Simanjuntak, saat mengikuti rapat koordinasi (rakoor) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan hasil pendataan sementara, tercatat sebanyak 37 rumah warga mengalami kerusakan akibat banjir.
“Untuk persiapan tanggal 23 Januari, kami akan segera melakukan validasi data bersama BPBD terkait dokumen 37 rumah yang terdampak di Kota Binjai. Ini menjadi prioritas agar proses bantuan dan rehabilitasi dapat berjalan tepat sasaran,” ujar Chairin, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: Bencana di Tapsel Masih Mengubur Mata Pencaharian Ribuan Warga
Chairin menegaskan bahwa percepatan penanganan bencana tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum dalam setiap tahapannya. Untuk itu, Pemko Binjai akan memperkuat sinergi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kami akan berkoordinasi dengan Bapak Kajari dan Bapak Kapolres terkait legalisasi penandatanganan dokumen, khususnya pada lampiran salinan. Hal ini penting agar seluruh proses penanganan bencana tetap berada dalam koridor hukum dan mendapat dukungan penuh unsur pimpinan daerah,” jelasnya.
Menurut Chairin, rapat koordinasi ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi, sehingga masyarakat terdampak bencana dapat memperoleh penanganan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel sesuai arahan Kemendagri. Ia juga menyebutkan bahwa Pemko Binjai telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait penanganan bencana.
“SK Wali Kota tersebut telah kami unggah ke dalam sistem koordinasi pusat untuk memastikan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait. Kami berharap data ini dapat segera disesuaikan agar langkah penanganan bencana memiliki landasan hukum yang tepat,” katanya.
Rakoor tersebut diikuti Sekda Chairin bersama jajaran Pemko Binjai secara daring dari Binjai Command Center. Agenda utama pertemuan adalah menyelaraskan langkah strategis serta aspek regulasi dalam penanggulangan bencana guna menjamin keselamatan masyarakat dan percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak.
Baca Juga: El Rumi dan Syifa Hadju Mantapkan Pernikahan di Bulan Juni
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan produk hukum daerah. Menurutnya, landasan hukum yang kuat menjadi kunci agar proses tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi dapat dieksekusi secara cepat dan tepat.
Rakoor tersebut juga membahas penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan dan penggunaan anggaran darurat, penyesuaian regulasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat, serta penguatan mitigasi bencana berkelanjutan melalui pemanfaatan data kewilayahan untuk meminimalisir dampak bencana di masa mendatang.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan