MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendra Cipta, menyoroti serius insiden kebakaran yang melanda pabrik swalow milik PT. Garuda Mas Perkasa pada Selasa (27/1/2026) lalu.
Ia menekankan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara agar memberi perhatian khusus terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan hak-hak karyawan pascakejadian tersebut.
Menurut Hendra, kebakaran pabrik tidak hanya berdampak pada aset perusahaan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi besar terhadap keberlangsungan kerja dan penghasilan para karyawan.
“Yang paling terdampak tentu para pekerja, karena setelah kebakaran ini pabrik tidak bisa langsung beroperasi. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Hendra saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan bahwa peristiwa kebakaran tersebut harus dipandang sebagai kecelakaan kerja, bukan sebagai alasan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Hendra mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi karyawan, khususnya buruh harian dan pekerja lepas, yang berada dalam posisi paling rentan. apalagi dikabarkan para pekerja tersebut baru kembali bekerja sekitar tiga minggu setelah sebelumnya sempat dirumahkan akibat bencana banjir.
“Kondisi ini sangat berat. Mereka baru saja mulai bekerja kembali setelah dirumahkan setelah banjir, sekarang harus menghadapi kebakaran, sementara bulan puasa dan Lebaran sudah di depan mata. Ini harus menjadi pertimbangan kemanusiaan,” katanya.
Selain itu, Komisi E DPRD Sumut mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebakaran. Hasil investigasi tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Hendra juga mengingatkan bahwa proses penormalan produksi pascakebakaran dipastikan memakan waktu cukup lama, sehingga perlu langkah antisipatif terkait perlindungan tenaga kerja.
Dalam hal kewajiban perusahaan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan agar manajemen tetap memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan kontrak dan perjanjian kerja yang berlaku.
“Perusahaan harus bertanggung jawab sesuai aturan. Jangan sampai pekerja menjadi korban berlapis dari sebuah kecelakaan,” tegasnya. (rel/san/ram)
Editor : Juli Rambe