Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kadis Kesehatan dan PPK Ditahan Kejari Batubara, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,1 Miliar

Johan Panjaitan • Kamis, 19 Februari 2026 | 20:56 WIB
Jaksa Kejari Batubara menggiring  Kadis Kesehatan Batubara, DS usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BTT,   Kamis(19/2/2026). (Liberti H Haloho/ Sumut Pos)
Jaksa Kejari Batubara menggiring Kadis Kesehatan Batubara, DS usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BTT, Kamis(19/2/2026). (Liberti H Haloho/ Sumut Pos)

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022, Kamis (19/2).

Kedua tersangka berinisial DS, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saat ini diketahui menjabat Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, serta E, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status keduanya sebagai tersangka.

Perkara ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara.

Total pagu anggaran dalam perkara tersebut mencapai Rp5.170.215.770. Namun, berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211.

Angka itu menjadi sorotan serius, mengingat Dana BTT sejatinya diperuntukkan untuk kebutuhan mendesak dan prioritas publik.

Kasus ini bukan babak awal. Sebelumnya, Kejari Batubara telah menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda dan IS (27) yang tercatat memiliki sejumlah jabatan di beberapa perusahaan, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi.

Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi empat orang.

Penetapan terhadap DS dan E dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Kepala Kejari Batu Bara, Fransisco Tarigan, SH, MH dalam siaran pers mengatakan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Langkah penahanan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat proses penyidikan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kajari Batubara menegaskan, bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri alur pertanggungjawaban hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus dugaan korupsi Dana BTT ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan daerah. Di tengah kebutuhan publik yang mendesak, setiap rupiah anggaran seharusnya menjelma pelayanan, bukan justru berujung pada jerat hukum.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ppk #PPTK #Kejari Batubara #kadis kesehatan #Dana BTT