BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 untuk menindaklanjuti penetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa kebijakan terkait penanganan Covid-19 yang berubah dalam waktu dekat.
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya, meminta warga Kota Medan untuk melakukan cek kesehatan secara rutin di puskesmas. Itu harus dilakukan guna mengetahui aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimiliki. Terkhusus untuk mereka yang memiliki BPJS Kesehatan gratis atau yang iurannya ditanggung pemerintah.
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) selama 9 kali berturut atau 31 kali berturut sejak PT Askes (Persero) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Rencana mengumumkan masa transisi pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juni nanti, mendapat berbagai respon. Epidemiolog menilai, pengumuman tersebut tidak mengubah sesuatu yang signifikan. Sementara Kementerian Kesehatan menyatakan, telah melakukan kajian mendalam terkait rencana ini.
Muhammad Fajri, warga Tangerang berusia 26 tahun menderita obesitas parah. Dirinya berbobot 300 Kg. Dengan bobot 300 Kg, proses evakuasi Fajri terbilang sangat dramatis. Tim evakuasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus menggunakan alat bantu berupa forklift dimana alat ini biasanya digunakan untuk memindahkan material industri.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023. Menurutnya, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.
Akhirnya tarif layanan kapitasi atau bayaran di muka dari BPJS Kesehatan disesuaikan. Kenaikan ini dinikmati oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan dokter praktik. Kemarin (15/1), Kementerian Kesehatan mengumumkan aturannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Penolakan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan menjadi atensi serius bagi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu. Ditegaskannya, tidak ada alasan bagi pihak rumah sakit menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022. Sejak saat itu, seluruh warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari setiap fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP Medan.