Keinginan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menghapuskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumut tidak tepat dan tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.