Terdakwa Kiki Alexander (28) warga Jalan Kenanga, Deliserdang, nekat membawa sabu seberat 500 gram dari Medan ke Kota Padang. Alhasil ia ditangkap dan disidangkan di secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9/2023).
Terdakwa Iskandar alias Is (34) dan Syehk Muhammad Zubaidi (25), petani dan mahasiswa asal Aceh, lolos dari pidana seumur hidup. Keduanya divonis hakim masing-masing 20 tahun penjara, atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram ganja, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/3).
Terdakwa Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Medan Polonia, lolos dari hukuman mati. Dia divonis hakim pidana seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/2/2023).
Dua terdakwa Aidil Suprapto Niakbar Siregar (35) dan Ahmad Arifin (47) terancam dipidana mati. Pasalnya, keduanya didakwa atas kepemilikan seberat 20 kilogram sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(27/12).
Tiga warga Aceh yakni, Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri lolos dari pidana mati. Ketiga terdakwa divonis masing-masing seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/12/2022).
Lima terdakwa kurir 14 kilogram sabu dan 1.896 butir ekstasi dari Malayasia, terancam hukuman mati, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/11).
Kelima terdakwa yakni, Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.
Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan dengan menangkap seorang pria berinisial AP (25) warga Jalan Sei Bahorok, Lingkungan VII, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan. Kurir narkotika jenis sabu ini diamankan polisi di Jalan Sei Mencirim, Lingkungan VII, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Rabu (21/9) petang.
Terdakwa Amran (45) warga asal Batubara dan Sahrial Saragih (47) warga asal Tanjungbalai terancam hukuman 20 tahun penjara. Keduanya didakwa atas kasus kurir sabu seberat 5 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/6).
Dua terdakwa yakni Khoirul Fahmi (28) warga asal Lampung dan Muhammad Dedi (36) warga asal Serdangbedagai dijatuhi hukuman maksimal. Keduanya divonis mati karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 49 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6).